Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peristiwa

1 November 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi Waluyo Panglima Kostrad Baru

Setelah hampir sebulan lowong, akhirnya posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) terisi kembali. Adalah Letnan Jenderal Hadi Waluyo yang ditetapkan menjadi panglima yang baru berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. 409/X/2004 Tanggal 25 Oktober 2004. Hadi menggantikan Letnan Jenderal Bibit Waluyo, yang pensiun bulan lalu.

Menurut Kepala Dinas Analisa Penerangan Mabes TNI, Kolonel D.J. Nachrowi, pengangkatan itu bersamaan dengan mutasi 66 orang perwira di tiga angkatan TNI. "Terdiri dari 47 perwira tinggi dan 19 perwira menengah berpangkat kolonel," kata Nachrowi.

Hadi Waluyo sebelumnya menjabat Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD. Posisi ini kemudian diisi oleh Mayor Jenderal Cornel Simbolon, yang sebelumnya menjabat Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat.

Beberapa pihak sempat risau dengan kekosongan posisi Panglima Kostrad yang memiliki 30 ribuan pasukan itu. Apalagi ketika kemudian Endriartono Sutarto sendiri berniat mengundurkan diri menjelang pergantian presiden.

Laporan Harta Menteri Molor

Pengembalian laporan daftar kekayaan menteri Susilo Bambang Yudhoyono molor dari rencana semula. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi meminta perpanjangan waktu dua-tiga hari untuk melengkapi semua dokumen. Setelah semua laporan kekayaan dikumpulkan, baru akan diserahkan ke KPK. "Saya tidak terima satu per satu. Silakan serahkan ke Sekretaris Kabinet, kalau sudah lengkap, baru kemudian diserahkan kepada kami," kata Ruki usai menemui Sudi di Istana Negara, Kamis pekan lalu.

Padahal sepekan sebelumnya Sudi Silalahi sudah berjanji akan mengirimkan laporan kekayaan semua menteri dalam waktu seminggu. Ketika itu ia mengatakan, Presiden Yudhoyono telah meminta semua menteri agar menyerahkan laporan kekayaannya secepatnya dan bersedia dievaluasi kekayaannya setiap saat.

Memang, berdasarkan peraturan, batas waktu penyerahan laporan daftar kekayaan bagi pejabat negara adalah 30 hari setelah dilantik. Namun, menurut Ruki, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dia mengharapkan laporan kekayaan dapat diserahkan lebih awal.

Ruki mengaku bisa memahami keterlambatan itu. Beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie, katanya, sebelumnya bukanlah pejabat negara, melainkan pengusaha yang kekayaannya sangat banyak. Jadi perlu waktu lebih lama untuk menginventarisasi kekayaan. Ruki berjanji apabila laporan itu tidak juga diserahkan dalam dua-tiga minggu ke depan, lembaganya akan menagih satu per satu kepada para menteri.

Ngantuknya Menteri Kami

Rasa kantuk bisa menyerang siapa saja, tak terkecuali Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault. Tapi, gara-gara mata yang tidak mau kompromi, Adhyaksa sampai harus melewatkan pertemuan dengan 74 tokoh olah raga nasional di Gedung Gelora Bung Karno, Rabu pekan lalu.

Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 akhirnya dibubarkan panitia sekitar pukul 15.15. Sang Menteri sendiri baru datang pukul 16.00. Menurut ketua panitia penyelenggara, Mala Derita, Adhyaksa absen lantaran ketiduran, sementara ajudannya tak berani membangunkan. Para tokoh olahraga yang menunggu kecewa, ngedumel, dan segera pulang.

Adhyaksa membantah bahwa dia ketiduran. Katanya, dia terlambat karena ada famili yang meninggal. "Saya juga belum memiliki staf," ujarnya seraya meminta maaf kepada panitia dan segelintir hadirin yang tersisa.

Marah Gus Dur di Ciledug

Kisruh Gereja Sang Timur berbuah kemarahan bekas presiden Abdurrahman Wahid. Di gereja yang dikelola Yayasan Sang Timur di Ciledug itu, Selasa pekan lalu, Gus Dur tak bisa menahan diri: tubuhnya bergetar menahan murka. Sebabnya, alih-alih menanggapi imbauannya untuk berdialog, warga malah mengolok-olok dirinya. Diiringi putrinya, Yanuba Chafsoh, ia kemudian keluar dari Masjid Nurul Iman, tempat pertemuan berlangsung.

Insiden ini merupakan kelanjutan pertentangan antara warga Karang Tengah dan pengelola Yayasan. Warga marah karena selama 12 tahun Yayasan telah menjadikan sekolah sebagai tempat beribadah. Terakhir, warga menutup jalan masuk ke arah sekolah yang digunakan hampir 9 ribu umat Katolik itu.

Ketua Dewan Syuro PKB ini mendatangi Yayasan Sang Timur untuk menunjukkan solidaritas. Ia bahkan sempat memerintahkan Banser Nahdlatul Ulama untuk menjaga Sang Timur dari ancaman perusakan.

Selain Gus Dur, dalam dialog itu hadir pula anggota DPR dari PKB, Nursjahbani Katjasungkana, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Seperti Gus Dur, keduanya menganjurkan agar dialog tetap dijalin dengan melibatkan semua pihak.

Sidang Ba'asyir nan Repot

Repot niat menyidangkan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir. Digelar di aula Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, polisi menerjunkan 7 satuan setingkat kompi atau sekitar 700 personel pasukan, Kamis pekan lalu.

Pasukan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Brimob, dan Samapta. Jumlah itu, kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ghufron, belum termasuk mereka yang menjalankan tugas rutin seperti patroli polisi dan pengamanan di sektor setempat.

Polisi juga menyiapkan dua ambulans, dua mobil kanon air, satu mobil untuk mengangkut terdakwa, delapan pendeteksi metal, dua security door, dua pemadam kebakaran, dan tiga anjing pelacak.
Ba'asyir disidang karena dituding menjadi motivator berbagai aksi pengeboman di Indonesia. Tuduhan ini dianggap para pendukung Ba'asyir sebagai tuduhan yang mengada-ada dan hanya untuk mengikuti kemauan pemerintah Australia.

Tak ada insiden berarti dalam sidang itu. Hanya polisi menangkap Kautsar Radhiyatama, seorang simpatisan Ba'asyir. Pemuda 25 tahun itu ditahan Polres Jakarta Selatan karena memukul dua polisi yang tak mengizinkannya masuk ruang sidang. Kautsar tak diperbolehkan masuk karena tak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk.

Uji Material UU Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji material Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bersama delapan hakim Kamis pekan lalu. Selain itu dalam sidang hadir pula 37 pimpinan organisasi pekerja dan serikat buruh sebagai pemohon, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Dua dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan berbeda pendapat. Mereka adalah Abdul Muktie Fajar dan Laica Marzuki. Menurut keduanya, pasal dalam undang-undang itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kurang melindungi tenaga kerja.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah hanya menyatakan enam pasal—yakni pasal 158, 159, 160, 170,171, dan 186 dari undang-undang itu—yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945. Pasal 158 dianggap diskriminatif karena membenarkan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap buruh yang melakukan tindak pidana. Ketentuan ini dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan kesamaan di depan hukum.

Pasal 159 dianggap bertentangan dengan UUD karena mencampuradukkan wewenang peradilan pidana dan peradilan perdata dalam soal gugatan buruh ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

Permohonan selebihnya dinyatakan tidak beralasan dan ditolak oleh Mahkamah. Misalnya pasal 64-66 mengenai outsourcing tenaga kerja oleh perusahaan, dan pasal 140-141 tentang pelaksanaan hak mogok bagi buruh.

Keputusan ini membuat para penggugat kecewa. "Hal-hal substansial justru tak disentuh," kata Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus