Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perizinan Pantai Pasir Putih PIK 2 di Dadap, Kabupaten Tangerang: Tak Pernah

Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang menyatakan hingga kini belum menerbitkan perijinan Pantai Pasir Putih di Dadap.

16 Februari 2021 | 18.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan nelayan Dadap, Kabupaten Tangerang, melakukan unjuk rasa menolak penggusuran terkait proyek reklamasi Pantai Dadap. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang -Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan hingga kini belum menerbitkan perijinan Pantai Pasir Putih di Dadap, kecamatan Kosambi.

"Kalau untuk perizinan Pantai Pasir Putih Dadap kami DPMPTSP belum pernah menerbitkan perizinannya," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Selasa 16 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengembang Pantai Indah Kosambi 2 atau PT Agung Sedayu pengelola kawasan itu, kata Nono, belum mengajukan ijin prinsip, IMB untuk Pantai Pasir Putih Dadap. "Yang kami terbitkan adalah perizinan terkait peruntukan pembangunan hunian dan komersial," kata Nono.

Menurut Nono, penerbitan ijin Pantai Pasir Putih karena kewenangan Provinsi Banten berkaitan dengan batas laut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana juga memastikan jika pengembang belum mengajukan ijin mendirikan bangunan untuk sejumlah bangunan yang ada di area Pantai Pasir Putih Dadap. "Dan diduga bangunan itu tak ber IMB," kata Yudiana.

Adapun bangunan permanen yang ada di kawasan pantai itu adalah tempat pusat jajanan (foodcourt) yang terdiri dari gerai makan minum.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Dinas  Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik  memastikan instansinya belum pernah merekomendasikan perijinan  maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pantai Pasir Putih Dadap yang dibangun  Pantai Indah Kosambi (PIK 2)-bagian dari pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 1).

"Belum ada rekomendasi, termasuk juga Amdal pantai Pasir Putih," ujar Kepala Dina Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik saat dihubungi Tempo, Senin 15 Februari 2021.

Baca juga : Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

Taufik menduga rekomendasi perijinan maupun Amdal pembangunan pantai berpasir putih itu dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Banten. "Ini mungkin menyangkut kewenangan," kata dia.

Nenurut Taufik, dulunya pesisir pantai Dadap adalah bagian pantai yang penuh karang dan rusak karena abrasi. "Bibir pantainya rusak, kotor dan penuh lumpur," katanya. Dia mengakui, ada juga beberapa pohon mangrove yang tumbuh, namun kemudian tumbang oleh abrasi dan kerusakan pantai. "Ada pohon mangrovenya beberapa, tapi bukan hutan mangrove."

Taufik juga mengaku tak tahu jika pasir putih yang menutupi pesisir Dadap  saat ini diangkut dari pulau Bangka Belitung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus