Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Personel Damkar Depok Gugur Saat Tugas, Senior Korban : Tolong Dilihat Kami Ada

Anggota Damkar Depok meminta pemerintah memperhatikan peralatan kesalamatan mereka. Seorang petugas tewas karena tak memakain masker oksigen.

20 Oktober 2024 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Damkar Depok mengangkat peti mati jenazah Martin Panjaitan di TPU, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO. Depok - Anggota Dinas pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, Herumansyah, menyayangkan peristiwa tewasnya Martin Panjaitan, rekannya, saat bertugas pada Jumat, 18 Oktober 2024. Martin tewas karena minimnya peralatan keselamatan saat memadamkan api di rumah potong ayam Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru meminta Pemerintah Kota Depok memperhatikan keberadaan mereka. Dia meminta pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana di Dinas Damkar Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Buat Pemkot Depok, tolong diperhatikan, tolong dilihat kami itu ada. Yang selama ini kami ini buangan, kami dianggap tidak ada,  tolong dilihat sekarang. Teman-teman saya jadi korban, tolong perhatikan anggaran kami, tolong perhatikan sarana dan prasarana kami," kata Heru usai ikut memakamkan Martin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Depok, Ahad, 20 Oktober 2024.

Heru pun meminta Pemerintah Kota Depok mengubah sistem dan semua pejabat di instansi ksatria biru itu. Hal itu, menurut dia penting agar dirinya dan rekan-rekannya merasa terlindungi saat menunaikan tugas.

"Saya cuma minta perlindungan, keselamatan teman-teman saya, dari sarana prasarana semua, ubah sistemnya, ubah keadannya," tutur Heru dengan nada  sedih.

Martin disebut meninggal dunia karena tak mengenakan masker oksigen saat memadamkan api. Hal itu dikarenakan banyaknya masker oksigen milik Dinas Damkar Depok yang rusak.

Soal masker oksigen itu, Heru pun meminta pimpinannya untuk tidak mencari pembenaran atau kesalahan tetapi lebih kepada perbaikan di Damkar Depok.

"Yang kita bicarakan keselamatan anggota, bicara safety, harus pakai masker, demi keselamatan wajib. Sampai kapan korbankan teman saya, cukup dia terakhir, cuma hanya gara-gara keselamatan kami enggak terjamin, tugas kami  menyelamatkan orang, tapi kalau keselamatan kita enggak terjamin, gimana kita kerja," papar Heru.

Heru juga mengungkapkan bahwa saat kejadian tak ada ambulans yang siaga di lokasi kebakaran. Padahal, menurut Heru, Dinas Damkar memiliki ambulans yang bisa digunakan.

"Kalau ambulans buat pajangan di Dinas, buat apa? Gunanya buat apa? Saya cuma mempertanyakan itu, ambulans itu untuk apa? Isi ambulans itu untuk apa? Kalau cuma buat pajangan di dinas enggak perlu ada ambulans," ujarnya. 

Selama 11 tahun bertugas di Dinas Damkar Depok, Heru menyatakan tak pernah melihat ambulans bersiaga saat mereka bertarung memadamkan api. Jika pun ada ambulans yang siaga, menurut dia, itu milik relawan. 

"Saya juga berterima kasih untuk para relawan (ambulans swasta) yang mau membantu teman-teman saya," ujar Heru.

Heru pun meminta kepada para Calon Wali Kota Depok yang nantinya terpilih agar memasukan program buat kesejahteraan  dan perbaikan bagi Damkar. "Siapapun yang terpilih nanti tolong perhatikan kesejahteraan dan keselamatan kami dengan perbaikan sarana dan prasarana. Saya cuma bisa pesan itu," ucap Heru.

Martin Panjaitan tewas saat kebakaran rumah potong ayam Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Jumat malam 18 Oktober 2024. Martin disebut kehabisan nafas karena menghisup asap dari kebaran. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Medika namun nyawanya tak tertolong.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus