Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perubahan Nama Jalan di Jakarta Berujung Pansus, Ini Kata Wagub DKI

Wagub DKI Jakarta Riza Patria berharap masalah perubahan nama jalan ini dibicarakan baik-baik dengan DPRD DKI tanpa perlu menggelar pansus

16 Juli 2022 | 07.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) soal perubahan 22 nama jalan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Nama jalan yang baru tersebut diresmikan pada 20 Juli 2022 dengan menggunakan nama para tokoh Betawi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, setiap masalah ada perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa. “Eksekutif punya program, legislatif punya program, masing masing saling membantu,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Juli 2022.

 

Soal penamaan jalan, kata Riza, sudah sesuai dengan aturannya, yaitu cukup dengan Pergub tidak perlu Perda. Setelah diputuskan dengan pertimbangan lalu disampaikan kepada DPRD DKI.

 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai apabila dewan akan membuat pansus. “Harapan kami tentunya bisa dibahas dan diskusikan bersama, tidak perlu sampe pansus,” katanya.

 

Riza Patria berharap penamaan jalan ini bisa dibahas bersama. Karena, dia berujar, tujuannya baik untuk menghormati tokoh-tokoh nasional dan pahlawan, supaya bisa meneladani dan menginspirasi.

 

Soal masalah kerepotan mengenai perubahan data dokumen catatan sipil, Riza Patria mengklaim sudah ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI. “Kami jemput bola, biaya gratis, dan tidak semua harus diganti, nanti habis periode atau perpanjangan, atau balik nama nanti akan diselesaikan,” tutur Riza.

Alasan DPRD DKI Jakarta Ingin Bentuk Pansus

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk pansus soal perubahan 22 nama jalan karena mengundang pro dan kontra masyarakat. Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menjelaskan tujuan dibentuknya pansus adalah agar di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi.

 

“Ini, kan, baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

 

Pembentukan pansus itu juga menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut yang berdampak terhadap perubahan sejumlah dokumen dasar kependudukan dan dokumen administrasi lainnya.

 

Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut. Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu. "Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," kata politikus PDI Perjuangan itu.

 

 

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus