Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PGN dan Sejumlah Permasalahan yang Melingkupinya, Temuan BPK 2017-2022

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam proyek-proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

29 Juli 2023 | 18.25 WIB

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalin kerja sama pemanfaatan Floating Storage and Regasification (FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung dengan PT PLN (Persero) untuk dialirkan menuju pembangkit listrik Muara Tawar. Perjanjian kerja sama di gelar di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. (dok PGN)
Perbesar
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalin kerja sama pemanfaatan Floating Storage and Regasification (FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung dengan PT PLN (Persero) untuk dialirkan menuju pembangkit listrik Muara Tawar. Perjanjian kerja sama di gelar di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. (dok PGN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam proyek-proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada 16 temuan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN selama periode 2017 hingga semester I 2022 yang diterbitkan BPK pada April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Temuan itu di antaranya adalah kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal. Termasuk juga mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) Teluk Lamong, Surabaya.

“Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” kata Anggota VII BPK, Hendra Susanto, Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam laporan Majalah Tempo yang terbit 23 Juli 2023, Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.

Tak lama setelah laporan BPK itu terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Namun, BPK menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK. “Tidak mungkin saya pecah-pecah laporannya. Silakan berbagi,” ujar Hendra.

Selanjutnya: Penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada 2017....

Penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada 2017

Hendra menyebut, tidak ada permintaan secara khusus dari penegak hukum kepada BPK untuk mengaudit perusahaan gas pelat merah tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan karena BPK ingin membuktikan sejumlah isu yang terjadi di tubuh PGN. “Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga pernah menelisik dugaan korupsi di PGN pada 2017 lalu, tepatnya pada proyek pembangunan FSRU Lampung. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,24 triliun.

Kejaksaan Agung lantas memanggil sejumlah petinggi PGN kala itu, di antaranya adalah Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama saat itu, Wahid Sutopo yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko, Jobi Triananda sebagai Direktur Pengusahaan, serta M. Riza Pahlevi yang merupakan Direktur Keuangan.

Saat itu, Kejaksaan Agung juga mencegah Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan dia menghilangkan barang bukti.

Namun, pada 2017, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghentikan penyidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print-31/F.2/04/2017 tertanggal 26 April 2017.

Selanjutnya: Kerugian Akibat FSRU Lampung....

Kerugian Akibat FSRU Lampung

FSRU Lampung merupakan kapal yang memiliki fasilitas pengolah gas alam cair (LNG) untuk diubah menjadi gas bumi.

FSRU ini mulai  beroperasi 2014 di Labuhan Maringgai, Lampung. Kapal yang selesai dibuat di Korea Selatan pada 2012 silam ini memiliki tangki penyimpanan LNG berkapasitas 170 ribu meter kubik dengan kemampuan regasifikasi maksimal 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

PGN dilaporkan menggelontorkan dana hingga US$ 250 juta atau sekitar Rp 2,88 triliun pada 2012 atau Rp 3,75 triliun jika memakai kurs saat ini.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar sewa kapal milik Hoegh, perusahaan asal Norwegia, dengan masa pakai selama 20 tahun.

BPK menyebut operasi FSRU Lampung ini dinyatakan belum optimal. BPK menemukan bahwa selama periode 2020-2021 PGN merugi hingga US$ 131,27 juta atau sekitar Rp 1,97 triliun. 

Selain itu, BPK juga menyatakan terdapat kelemahan dalam klausul kontrak direksi PGN belum mitigasi risikonya.

Selanjutnya: Kerugian muncul karena pendapatan....

Kerugian muncul karena pendapatan yang diterima sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya operasional akibat klausul kontrak yang melemahkan posisi PGN. 

Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN yang kini menjadi DIrektur Utama Mind Id, mengatakan PNG saat itu hanya menjalankan instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang pembangunan terminal penerima terapung LNG untuk penyediaan listrik dan urgensi kebutuhan pasokan gas.

Kemudian, setelah kontrak berjalan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membatalkan FSRU yang awalnya ada di Belawan dan memindahkannya ke Lampung.

Akibatnya, PGN pun harus menghadapi konsekuensi kerugian karena di Lampung belum ada jaminan pasar.

“Dalam kontrak dengan Hoegh, PGN akan kena denda US$ 280 juta jika proyek ini batal,” kata Hendi kepada Tempo, Sabtu, 22 Juli 2023.

Selanjutnya: Indikasi Kemahalan pada Proyek Akuisisi oleh PGN....

Indikasi Kemahalan pada Proyek Akuisisi oleh PGN

Temuan signifikan lain dalam laporan hasil pemeriksaan BPK adalah mengenai proyek akusisi tiga wilayah kerja (WK) migas, yang meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat.

Dalam laporannya, BPK menyebut akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI) tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.

PGN dan Saka Energi pun justru diidentifikasi merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun akibat pembelian lapangan migas itu.

Lebih rinci, dalam laporan BPK dituliskan, berdasarkan hasil wawancara dengan LAPI ITB atas Laporan Assessment Pengelolaan Investasi di PT SEI tahun 2022 disebutkan bahwa nilai purchase price atas WK Ketapang kemahalan. Pasalnya, dalam penilaian atas aset Blok Ketapang, dihasilkan net present value atau NPV senilai US$ 10 juta atau jauh di bawah harga beli US$ 71 juta.

Berdasarkan perhitungan NPV WK Ketapang, nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan purchase price adalah senilai US$ 40,5 juta, sehingga ada kemahalan hingga US$ 30,5 juta. 

Kemudian, untuk nilai purchase price atas WK Pangkah terhitung kemahalan hingga US$ 11,28 juta. Sedangkan, purchase price atas WK Fasken, terhitung lebih mahal sebesar US$ 14,88 juta. 

Berdasarkan wawancara dengan LAPI ITB, diketahui bahwa purchase price hampir wajar atau sedikit kemahalan karena mendapat keuntungan NPV sebesar US$ 106 juta yang masih sedikit di bawah purchase price senilai US$ 134 juta.

Selanjutnya: Berdasarkan perhitungan NPV WK Fasken....

Berdasarkan perhitungan NPV WK Fasken, BPK menyebut nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan purchase price senilai US$ 119,99 juta, sehingga terdapat kemahalan purchase price sebesar US$ 14,88 juta.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama menyebutkan keputusan pembangunan proyek infrastruktur gas bumi dan investasi migas yang dilakukan PGN di setiap periode telah melalui proses kajian yang matang. Ia menyebut, PGN telah menggandeng lembaga-lembaga terkait yang independen dan kredibel.

Menurut Rachmat, PGN juga senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

"PGN terus mendorong optimalisasi setiap aset perusahaan dan meningkatkan efisiensi bisnis di seluruh tahapan operasional," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Juli 2023. 

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, hal ini dilakukan agar perusahaan dapat menjalankan perannya dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi di berbagai segmen pasar di  Indonesia secara maksimal.

Tak hanya itu, menurut Rachmat, saat ini PGN tengah berupaya optimal melaksanakan mitigasi risiko dari setiap proses dan keputusan bisnis yang berjalan.

Sementara itu, ma ntan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso menyebut, persepsi kemahalan tersebut disebabkan oleh perbedaan asumsi yang dipakai LAPI ITB untuk melihat kondisi 10 tahun yang lalu. “Sementara manajemen Saka Energi melakukan proyeksi ke depan,” kata Hendi.

Hendi pun menyebut jika definisi merugi dirasa kurang tepat untuk menilai proyek PGN ini. “Rugi bisa dinilai ketika blok tersebut tidak berproduksi lagi, tidak ada potensi pengembangan, atau periode konsesi berakhir,” pungkasnya.

KHAIRUL ANAM | RETNO SULISTYOWATI | AMI HEPPY SETYOWATI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus