Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejumlah petinggi Partai Gerindra berdatangan ke kediaman Prabowo Subianto setelah putusan MK dibacakan.
Semakin besar peluang Gibran mendampingi Prabowo, semakin besar juga potensi perseteruan dengan PDIP.
Anies-Muhaimin menjadi pendaftar pertama.
JAKARTA – Sejumlah petinggi Partai Gerindra tampak berdatangan ke kediaman ketua umumnya, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Mereka datang beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbusana kemeja safari berwarna putih, petinggi partai berlogo burung Garuda itu silih berganti memasuki rumah Menteri Pertahanan tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik anggapan bahwa persamuhan tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mantan Wakil Gubernur Jakarta itu, pertemuan tersebut merupakan rapat internal rutin Dewan Pembina Partai Gerindra. "Saya belum tahu isi rapatnya apa," ujarnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca:
Skenario Kubu Prabowo Buat Gibran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski disebut rapat internal rutin Dewan Pembina, tampak sejumlah petinggi partai anggota Koalisi Indonesia Maju juga hadir di sana. Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Demokrat. Koalisi ini mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden. Kendati begitu, koalisi ini belum mengusung nama tetap bakal calon pendamping Prabowo dalam Pemilihan Umum 2024.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat hadir dalam pembukaan Rakernas 6 Projo di Indonesia Arena, Jakarta, 14 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belakangan santer disebut memiliki peluang besar untuk menjadi pasangan Prabowo. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu masuk empat besar nama bakal calon wakil presiden di Koalisi Indonesia Maju bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi syarat batas usia minimum bakal calon presiden dan wakilnya memberikan peluang besar bagi Gibran melaju dalam kontestasi elektoral nanti. "Tentunya putusan ini jadi pertimbangan Prabowo dan ketua umum partai anggota Koalisi," ujarnya.
Habiburokhman mengungkapkan, nama Gibran akan dibawa dalam musyawarah penentuan bakal calon wakil presiden Koalisi dalam 1-2 hari ke depan. "Kalau sudah, nanti diadakan pembicaraan dengan Gibran apakah ia berkenan atau tidak."
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru, yang mengklaim sebagai pengagum Wali Kota Gibran.
Dalam putusan nomor perkara 90/PUU yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, dengan putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang yang belum 40 tahun bisa maju menjadi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca: Harap Cekas Putusan MK
Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut sarat masalah dan janggal. Sebelum membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi membacakan tiga putusan soal batas usia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Mereka juga mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun ketiga permohonan uji materi itu ditolak. Putusan itu ditengarai dipengaruhi konflik kepentingan keluarga karena posisi Gibran sebagai putra sulung Presiden dan uji materi diputuskan pamannya sendiri. Anwar mempunyai hubungan kekerabatan sebagai ipar karena menikah dengan adik Jokowi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan peluang Gibran bermanuver menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo terbuka lebar setelah putusan Mahkamah Konstitusi. "Soal apakah Gibran akan memanfaatkan peluang ini atau tidak, kita tunggu saja," ujarnya. Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa semua keputusan akan tetap dimusyawarahkan bersama Prabowo dan koleganya sesama pemimpin partai di Koalisi Indonesia Maju.
Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusomo mengaku turut senang atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Saraswati, putusan ini menjadi kesempatan luar biasa bagi kawula muda untuk dapat menunjukkan eksistensinya di kancah kepemimpinan nasional. "Tidak bisa dimungkiri bahwa pemilih saat ini 56 persen adalah generasi Z dan milenial," ujarnya.
Tidar—organisasi sayap Partai Gerindra—mendeklarasikan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden sebagai pendamping Prabowo. Gibran dinilai sebagai figur yang tidak hanya menjadi preseden baik bagi kawula muda, tapi juga mampu menopang perolehan suara dalam pemilu yang didominasi pemilih generasi Z dan milenial. "Tapi kami tetap menyerahkan keputusan kepada Prabowo dan para ketua umum anggota partai di koalisi," ujarnya.
Dari Solo, Jawa Tengah, Gibran tidak ingin berkomentar banyak ihwal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan masih berfokus pada pembangunan di Kota Solo dan tak akan berkenan menanggapi segala hal yang menyangkutpautkan keputusan Mahkamah dengan relasi keluarganya. "Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan."
Jokowi juga tidak berkomentar banyak. Dalam tayangan melalui kanal YouTube dari Sekretariat Negara, Presiden, yang saat ini tengah berada di Cina, mengatakan tidak akan mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi. Ihwal nama bakal calon wakil presiden, kata dia, menjadi urusan para partai politik.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas 6 Projo di Indonesia Arena, Jakarta, 14 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Berburu Trah Jokowi
Keinginan Prabowo meminang Gibran telah disampaikan kepada Jokowi dalam dua pertemuan di Istana Negara. Menukil laporan majalah Tempo pekan ini, Prabowo disebut dua kali menghadap Jokowi pada Senin dan Selasa, 8 - 9 Oktober lalu. Menteri Pertahanan itu menyampaikan keputusannya menggandeng Gibran sudah 90 persen. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Mochamad Iriawan membenarkan soal informasi itu.
Menurut Iriawan, dukungan terhadap Gibran kian kuat di lingkup internal Gerindra. "Makin bermunculan suara yang mendukung Mas Gibran," katanya kepada Tempo, 12 Oktober lalu. Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu menilai kerja putra sulung Jokowi tersebut sebagai Wali Kota Solo terbilang cukup baik.
Jokowi juga disebut-sebut mengundang perwakilan lembaga survei Poltracking Indonesia di kompleks Istana Negara. Dua petinggi partai koalisi Prabowo dan seorang pejabat di lingkaran Istana mengatakan Jokowi mendengar masukan dari lembaga yang telah menyelesaikan sigi elektabilitas calon presiden dan wakil presiden.
Survei yang digelar secara tatap muka pada 3-9 September itu dirilis pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Hasilnya, elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden masih rendah, hanya 7,3 persen. Ia kalah oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan nilai 18,6 persen dan bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan angka 9,1 persen.
Sigi yang sama menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran kalah jika berhadapan dengan bakal calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo. Menurut survei itu, Gibran kalah jika Ganjar dipasangkan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Gibran juga kalah jika Ganjar berpasangan dengan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Meski begitu, Prabowo disebut unggul atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Adapun Direktur Eksekutif Poltracking Hanta Yuda hingga semalam belum menjawab pesan pertanyaan yang dikirim Tempo melalui nomor WhatsApp-nya ihwal diskusi timnya dengan kalangan Istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tidak mengetahui ihwal pertemuan tersebut. Dia malah menanyakan balik perihal pertemuan Jokowi dengan Hanta. "Dari Mas Hanta bagaimana, saya tidak tahu," katanya. Selaras dengan Ade Irfan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko, menyatakan tidak mengetahui ihwal pertemuan tersebut.
Potensi Perseteruan dengan PDIP
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, semakin besarnya peluang Gibran mendampingi Prabowo, semakin besar juga potensi perseteruan yang bakal terjadi dengan PDIP. Menurut Adi, Gibran, yang merupakan kader PDIP, bakal membuat partai berlambang banteng itu merasa dirugikan dengan majunya Gibran ke panggung elektoral. "Ini pasti ada seteru, cuma saat ini masih kalem dan datar. Tapi pasti bakal mendidih," ujar Adi saat dihubungi, kemarin.
Chico Hakim, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mempengaruhi percepatan pengumuman kandidat bakal calon pendamping Ganjar. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum baru membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakilnya pada 19-25 Oktober mendatang. "Jadi, belum tentu kami umumkan sebelum atau bahkan sesudah tanggal awal pendaftaran," katanya.
Adapun Ganjar meminta simpatisannya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan jalan khusus bagi Gibran itu. "Kita hormati sikap dan hak politik siapa pun," ujarnya di Yogyakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga membuka peluang kepada siapa pun yang akan berpasangan dengan dirinya. "Semua berpeluang. Politik, kalau janurnya sudah melengkung, semua bisa terjadi."
Anies-Imin Menjadi Pendaftar Pertama
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali berharap putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi episentrum untuk meningkatkan kemauan dan semangat kawula muda. "Tentunya ini jadi kemenangan bagi anak muda," katanya. Ke depan, Ali berharap putusan ini dapat membangkitkan keinginan kawula muda berpolitik dan terlibat dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Koalisi Perubahan, yang mengusung Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, mengklaim telah siap mendaftarkan diri ke KPU. Ali mengatakan pendaftaran bakal calon dilakukan pada hari pertama, 19 Oktober mendatang. "Surat pemberitahuan ke KPU sudah kami sampaikan," ujarnya.
Ali menyatakan Koalisi Perubahan tidak akan menunda pendaftaran meski koalisi lain belum menentukan nama bakal calon wakil presiden. Koalisi ini beranggotakan Partai NasDem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera. "Agar publik tahu bahwa kami sudah sangat siap maju dalam pemilu," ucapnya. Ali mengklaim pasangan Anies-Muhaimin akan diantar ketiga ketua umum partai koalisi beserta 50 ribu simpatisan ke kantor KPU. "Kami akan kumpul dulu di NasDem Tower pukul 8 pagi."
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan keputusan sebagai pendaftar pertama telah disepakati ketiga ketua umum partai di Koalisi Perubahan, terutama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Segala persyaratan yang diperlukan telah disiapkan, dari penyempurnaan visi dan misi hingga penentuan tim pemenangan nasional. "Soal siapa nama yang akan jadi tim pemenangan, masih kami rapatkan."
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan salah satu persyaratan ketika mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah wajib membawa dokumen berisi visi dan misi pasangan. Nantinya KPU memberikan kesempatan kepada koalisi untuk mengubah materi, topik, dan pembahasan dokumen visi-misi yang dibawa. "Kalau belum memadai, bisa ditambahkan atau disempurnakan," katanya.
Setelah itu, pasangan akan diarahkan untuk mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Hal ini, Hasyim menjelaskan, dilakukan untuk membuktikan apakah kesehatan bakal calon benar-benar mampu untuk menjalankan tugas lima tahun ke depan. "Ini berpengaruh terhadap (kesehatan) memenuhi syarat atau tidak menjadi bakal calon," ucapnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | SEPTIA RYANTHIE (SOLO) | PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA) | MAJALAH TEMPO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo