Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah penundaan karena bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan akan menyelenggarakan pencoblosan pemilihan kepala daerah tahun ini pada 9 Desember mendatang. Pemilihan tahun ini akan digelar di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mekanisme pemilihan kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena penyelenggara dan peserta wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Berikut ini penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan Protokol Kesehatan
Aturan umum
Semua penyelenggara pemilihan yang sedang bertugas wajib mengenakan alat pelindung diri, minimal berupa masker.
Penggunaan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah, bagi:
Panitia yang sedang memverifikasi faktual bakal dukungan pasangan calon perseorangan.
Petugas pemutakhiran data pemilih yang melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara yang sedang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Tatap muka dilakukan dengan menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Tidak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum pertemuan tatap muka.
Menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
Semua pihak membawa alat tulis masing-masing.
Pengecekan kondisi suhu tubuh semua pihak yang terlibat.
Setelah menyelesaikan tugas, penyelenggara pemilihan membuka masker, mencuci tangan, dan menyemprotkan disinfektan pada peralatan yang digunakan.
Kegiatan mengumpulkan orang:
Membatasi jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar-peserta.
Semua pihak mengecek suhu tubuh.
Semua peserta wajib memakai alat pelindung diri, minimal masker.
Menjaga jarak aman, minimal 1 meter antar-peserta.
Tidak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Penyediaan sarana sanitasi yang memadai berupa tempat cuci tangan, sabun, atau cairan antiseptik berbasis alkohol.
Penyediaan fasilitas kesehatan untuk keadaan darurat berupa obat, peralatan kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Kegiatan dalam ruangan (rapat pleno, koordinasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi):
Membatasi jumlah peserta.
Semua peserta mengecek kondisi suhu tubuh.
Posisi kursi dan meja antar-peserta minimal 1 meter.
Setiap peserta mengenakan masker dan sarung tangan jika diperlukan.
Tidak berjabat tangan dan kontak fisik lainnya.
Memastikan kebersihan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan.
Apabila rapat melibatkan berkas yang diterima, berkas harus disterilkan sebelum digunakan.
Menghindari kerumunan peserta di dalam dan luar ruangan.
Penyediaan sarana sanitasi yang memadai, seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan cairan antiseptik berbasis alkohol.
Penyediaan fasilitas kesehatan dalam keadaan darurat berupa obat, peralatan kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Penyediaan sarana untuk menyaksikan dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan atau melalui media daring.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo