Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur berencana menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bekasi Timur 4, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara. Alasannya, para pedagang itu berjualan di lahan hijau.
Sekretaris Kota Jakarta Timur Fredy Setiawan mengatakan lahan seluas 1.200 meter persegi itu selama ini dimanfaatkan PKL untuk berjualan barang pecah belah. "Padahal fungsi lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH)," kata Fredy, Senin, 16 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Rencana penertiban itu disampaikan Fredy saat memimpin rapat penataan lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat itu berlangsung di Kantor Wakil Wali Kota Jakarta Timur.
Selain berada di ruang terbuka hijau, aktivitas PKL itu juga dianggap mengganggu fungsi saluran air di kawasan tersebut.
Usai melakukan penertiban, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan merelokasi para pedagang dari Jatinegara itu ke Pasar Samboja atau pasar lain di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
"Hari ini sudah final, kita akan buatkan surat perintah tugas Wali Kota untuk melakukan tahap-tahap penataan, dari mulai sosialisasi lurah," tuturnya.
Pemkot Jaktim akan melayangkan Surat Pemberitahuan 1, 2 dan 3 kepada para PKL itu hingga rencana pelaksanaan teknis penertiban pengembalian fungsi lahan.
Baca juga: PKL di Grand Indonesia Sebut Diizinkan Berjualan Lagi usai PM Malaysia Pulang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini