Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plat nomor mobil Lamborghini yang digunakan pelaku aksi koboi di Kemang dipastikan palsu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan nomor polisi B 27 AYR yang terpasang di mobil itu tak terdaftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahri menyatakan bahwa mobil Lamborghini berwarna oranye itu menggunakan plat B 27 AYR tersebut palsu. Namun, menurut Fahri, mobil tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Plat yang digunakan saat kecelakaan bukan plat yang aslinya, tapi mobil tersebut memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di Polri," ujar Fahri saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2019.
Fahri menyatakan masih menelusuri alasan penggantian plat nomor palsu tersebut. Menurut dia, kemungkinan, pergantian plat itu dilakukan untuk menghindari aturan ganjil-genap yang kini diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Dia juag membenarkan bahwa Lamborghini tersebut sempat terlibat kecelakaan setelah pemiliknya, Abdul Malik, ditahan polisi. Mobil itu dibawa adik Malik dan menabrak trotoar jalan sehingga mengalami kerusakan pada bagian depan.
Lamborghini oranye tersebut menjadi sorotan setelah pemiliknya, Abdul Malik, melepaskan tembakan ke udara di tengah kepadatan lalu lintas di kawasan Kemang pada Sabtu lalu, 21 Desember 2019. Kejadian tersebut bermula ketika dia mendengar dua orang siswa SMA yang berada di pinggir jalan membicarakannya.
Padahal, menurut pengakuan korban, mereka mengomentari mobil tersebut karena kagum dengan mobil super buatan Italia itu. Salah tangkap, Malik langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Panik karena merasa tak menghina, kedua pelajar itu lari dari lokasi. Aksi melarikan diri kedua korban itu lantas memicu Malik mengeluarkan senjata api dan sempat mengeluarkan tiga tembakan ke udara.
Berdasarkan penelusuran polisi, Malik diketahui memiliki izin untuk senjata apinya tersebut. Polisi juga menyatakan bahwa pria yang disebut sebagai pengusaha properti itu baru saja menggunakan narkoba jenis ganja.
Polisi pun akhirnya mencabut izin senjata api Malik dan dia pun dijerat dengan pasal 336 Kitab Undang-Undag Hukum Pidana soal pengancaman. Soal narkobanya, polisi masih belum menjerat Malik secara hukum.