Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan terhadap Firli masih berlangsung. "Nanti kami update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini polisi sedang menyidik kasus dugaan pemerasan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Firli Bahuri. Kemudian polisi juga membuat berkas perkara baru berupa larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerasan diduga terjadi saat KPK yang dipimpin Firli sedang menelusuri dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka sempat bertemu di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, ketika Firli bermain bulutangkis.
SYL mengakui itu pernah memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Firli sebagai tanda persahabatan. Ade Safri mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan SYL juga beririsan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Firli.
"Tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ucap Ade Safri.
Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2024. Berkas perkara pemerasannya belum dilengkapi polisi dan Firli tidak kunjung ditahan.
Sedangkan SYL lebih dulu diadili dan telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia dihukum karena terbukti melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I serta jajarannya di Kementerian Pertanian selama 2020-2023.