Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Temuan Bansos Dikubur di Depok

Polda Metro Jaya menghentikan kasus temuan bansos dikubur di Depok dengan alasan tidak ditemukan unsur pidananya.

4 Agustus 2022 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (tengah) dan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (kanan) saat melakukan pengecekan lokasi Bansos Presiden yang dikubur di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2022. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan pengecekan lokasi Bantuan Sosial Presiden berupa beras sebanyak 3,4 ton yang dikubur di sebuah lahan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden yang ditemukan di Sukmajaya, Depok, dihentikan. Alasan dihentikannya kasus bansos dikubur di Depok ini adalah karena tidak menemukan unsur pidana pada temuan ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

"Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah ke lapangan dengan pengecekan dipimpin Dirkrimsus dan Polres Depok terhadap beras bantuan ini merupakan program pemerintah, bantuan dari Presiden untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek bantuan April sampai Desember 2020," kata Zulpan pada konferensi pers Kamis, 4 Agustus 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa berdasar pada pemeriksaannya di TKP kemarin, pihaknya tidak menemukan unsur pidana pada kasus ini. Auliansyah pun mengungkapkan negara tidak dirugikan. "Iya, kasus dihentikan," kata Auliansyah.

Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan. Jadi ketika akan diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras tersebut jadi tidak layak diberikan. Pihak JNE pun diungkapkan Auliansyah telah mengganti beras yang rusak tersebut. "Jadi saat dikirimkan ke KPM itu tidak layak, sehingga pihak JNE tidak berikan beras yang rusak itu, dan dia sudah mengganti," kata Auliansyah.

Mengenai status tanah, Auliansyah tidak  mengungkapkan secara detil mengenai orang yang jadi pemilik itu. Namun dalam hal ini JNE telah menyewa tanah itu untuk parkir kendaraan dan sebagainya. "Pemiliknya seseorang, namun tanah itu disewa JNE untuk operasional mereka, parkir dan sebagainya. Untuk saat ini JNE tanam di situ, karena dia merasa yang berhak karena dia sewa," kata Auliansyah.

Baca juga: Bansos Dikubur di Depok, Alasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Libatkan Ahli Usut Kasus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus