Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Metro Jaya Tahan Ketua FPI

20 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APARAT kepolisian akhirnya menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Rabu pekan lalu, setelah memeriksanya 13 jam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dengan tudingan melakukan penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi, kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Anton Bachrul Alam, punya alasan kuat menahan Rizieq. Ia, katanya, terbukti menghasut anak buahnya merusak beberapa tempat hiburan di Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi pun memiliki bukti yang cukup, di antaranya bukti tertulis berupa surat perintah yang ditandatangani Rizieq serta beberapa proposal yang disampaikan FPI ke beberapa perusahaan. Keterangan belasan saksi yang diperiksa sebelumnya juga mendukung sangkaan. Namun kuasa hukum Rizieq, Imran Kadir, malah akan mempraperadilankan polisi. Ia menilai tuduhan penghasutan dan perusakan itu tidak relevan. Arif A. Kuswardono, Fajar W.H., TNR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus