Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzy.

28 Juni 2024 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi investasi bodong. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sumatera Barat - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzi. Pelaku menawarkan investasi dalam bisnis jual beli dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan, telah menangkap tersangka berinisial MA, 36 tahun. Pria itu telah menjalankan penipuan ini dalam kurun waktu 2019-2021. "Tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan kanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, pada 2019, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk menarik uang dari rekening pribadi korban maupun rekening perusahaan korban. "Namun sekira bulan Maret 2021 kerja sama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban," kata Dwi. "Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17 juta," katanya.

Dengan kerugian tersebut, korban melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis penjara selama 5 tahun 4 bulan. 

Selanjutnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. "Kami menemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA," katanya.

Dalam pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA. "Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp754 juta rupiah," ujarnya. 

Sementara, Diriketur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU. "Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU sebagai penerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus