Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific, beserta 3 orang lainnya.
“PA selaku Direktur PT Asset Pacific, NN selaku Manager HRG PT Menara Capital Indonusa, MS selaku Driver, NP selaku OB Palma Tower,” kata Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, keempat saksi diperiksa kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU.
Ia mengatakan, tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ke-7 korporasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pilihan Editor: 9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain