Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Bekuk Pria Pembawa Bahan Peledak di Pelabuhan Ketapang

Tersangka mengakui bahan peledak itu diminta oleh seseorang yang tekong kapal. Baru satu orang ditetapkan menjadi tersangka.

17 Oktober 2024 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan di Provinsi Lampung. Tersangka itu berinisial Y yang ditangkap ketika hendak menyebrang dari Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. “Yang bersangkutan akan naik kapal penyebrangan,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Donny menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota patroli perairan memeriksa seseorang yang hendak menyebrang menggunakan kapal. Dalam pemeriksaan itu, tersangka kedapatan membawa sebuah tas berisi 30 buah sumbu, setengah kilogram potasium yang dicampur cat bron, dua kilogram potasium putih, 11 botol kratingdeng ukuran 200 mililiter siap pakai, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti telah disita oleh kepolisian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika diperiksa, tutur Donny, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu diminta oleh seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. “(Ini) yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap Donny. Kepolisian pun menerapkan Y sebagai tersangka. “Kemudian untuk yang lain ini sedang kita cari untuk melihat sejauh mana keterlibatannya.” 

Adapun, tersangka Y diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 KUHPidana.

Sementara sepanjang tahun 2024, jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam maupun Ditpolair Kepolisian Daerah telah menangani 66 kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak. ”Paling banyak di Sulawesi Selatan, ada 11 kasus,” kata Donny. Sementara di Ditpolairud Polda Lampung, terdapat 8 kasus. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus