Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melakukan blokir STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) milik 2.600 pelanggar yang mengabaikan tilang elektronik.
Blokir STNK terpaksa dilakukan karena pemilik tidak merespons surat panggilan tilang elektronik dari Polri. Ini menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat Bengkulu atas ketertiban lalu lintas.
"Ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah," ucap Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam waktu dekat, Polda Bengkulu akan menambah jumlah kamera tilang elektronik (kamera ETLE) di sejumlah titik persimpangan Kota Bengkulu, termasuk daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan pintu masuk ke Kota Bengkulu.
Sumardji juga meminta seluruh masyarakat dan pengendara mobil dan motor tetap patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas demi meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan tersebut termasuk dengan tidak mengabaikan surat panggilan tilang elektronik dari Polri.
Baca: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Bukanya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini