Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Bengkulu Blokir STNK 2.600 Pelanggar Tilang Elektronik

Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu akan menambah jumlah kamera ETLE. Blokir STNK karena tilang elektronik diabaikan.

4 Oktober 2022 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melakukan blokir STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) milik 2.600 pelanggar yang mengabaikan tilang elektronik.

Blokir STNK terpaksa dilakukan karena pemilik tidak merespons surat panggilan tilang elektronik dari Polri. Ini menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat Bengkulu atas ketertiban lalu lintas.

"Ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah," ucap Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dalam waktu dekat, Polda Bengkulu akan menambah jumlah kamera tilang elektronik (kamera ETLE) di sejumlah titik persimpangan Kota Bengkulu, termasuk daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan pintu masuk ke Kota Bengkulu.

Sumardji juga meminta seluruh masyarakat dan pengendara mobil dan motor tetap patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas demi meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan tersebut termasuk dengan tidak mengabaikan surat panggilan tilang elektronik dari Polri.

Baca: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Bukanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus