Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009. Tim Bareskrim akan melakukan gelar perkara bersama dengan tim PPATK di kantor PPATK, hari ini.
"Rencananya memang seperti itu," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf membenarkan ihwal rencana gelar perkara itu, kemarin. Namun dia belum mau mengungkap materi yang akan dibahas bersama tim penyidik Bareskrim.
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Laporan hasil analisis PPATK atas temuan tersebut, kata Agus, sudah disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta dukungan transaksi keuangan dalam kasus itu. Kasus ini sendiri masih tahap pengumpulan bahan di KPK. Sedangkan polisi sudah menyidik kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka. Adapu pihak Kepolisian, ujar Agus, belum mengajukan permintaan ke lembaganya. "Baru KPK saja," kata dia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simajuntak, pihaknya menggandeng PPATK untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI di BP Migas itu. Victor mengatakan hasil ekspose yang diberikan oleh pihaknya nantinya akan menjadi acuan bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana di balik kasus ini. "Kasus ini harus dikembangkan sampai sekecil-kecilnya. Baru bisa berkembang setelah kami tahu aliran dana di mana diketahui dari PPATK," ujar Victor kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Bareskrim Polri mengusut kasus ini sejak April lalu. Kepolisian menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas-saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Migas/SKK Migas.
Selain itu, polisi menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut karena dana hasil penjualan kondensat tidak disetor PT TPPI ke kas negara. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan nilai kerugian negaranya bisa mencapai Rp 2,4 triliun.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Djoko Harsono, bekas Deputi BP Migas; Honggo Hendratno, bekas Direktur Utama PT TPPI; dan Raden Priyono, Kepala BP Migas periode 2008-2013. Ketiganya dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Polisi juga sudah memeriksa dan mencekal sejumlah saksi penting dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sudah meminta anak buahnya tidak setengah-setengah mengusut kasus ini. "Sidik sampai tuntas," katanya, kemarin. ITSMAN MP | FAIZ NASHRILLAH
Cipratan Noda Megakorupsi
Hasil audit investigasi sementara Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara Rp 2,4 triliun PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau PT TPPI terkait dengan penjualan kondensat bagian negara pada 2009. Karena adanya dugaan kerugian negara itu, sejak April lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengusut kasus megakorupsi ini dan sudah menetapkan sejumlah tersangka.
1.Tuduhan Polisi
oDugaan korupsi
Penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas (Saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas). Padahal, menurut Kepolisian, saat itu PT TPPI tengah mengalami kesulitan keuangan dan hanya memiliki uang US$ 2 juta. Penunjukan itu juga menabrak Pedoman Tata Kerja BP Migas, yang menyebutkan penetapan penjualan kondensat bagian negara melalui penunjukan langsung dilakukan Kepala BP Migas.
oDugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Duit Rp 2,4 triliun hasil penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tidak disetor ke negara. Polisi menduga duit itu mengalir ke sejumlah pihak.
2.Tersangka dan Dicekal
oDjoko Harsono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Ketika menjadi Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, ia menetapkan untuk pertama kalinya PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
oHonggo Hendratno, bekas Direktur Utama PT TPPI.
Ketika memimpin TPPI, Honggo tidak menyetorkan hasil penjualan kondensat bagian negara pada 2009 ke kas negara.
oRaden Priyono, Kepala BP Migas periode 2008-2013.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kaitan dengan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara pada 2009.
3.Bakal diperiksa
oPurnomo Yusgiantoro, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Polisi membutuhkan kesaksian Purnomo yang saat penunjukan langsung PT TPPI pada 2009 adalah Menteri ESDM.
oM. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat.
Saat menjadi saksi bagi mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 18 Agustus 2014, sejumlah anak buah Nazar menyebut ada aliran duit dari TPPI ke bosnya itu.
oAmien Sunaryadi, Kepala SKK Migas (saat ini).
Polisi akan memeriksa Amien terkait pernyataannya bahwa ada perintah Kementerian Keuangan kepada BP Migas untuk memberi kondensat kepada TPPI. Naskah: Anton
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo