Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

29 April 2024 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Yana Supriatna melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerahnya, karena melanggar aturan dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena melanggar aturan yang berlaku," kata Yana Supriatna dalam keterangannya di Mukomuko, Bengkulu, Ahad, 28 April 2024.

Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti laporan dari pengguna kendaraan bermotor yang terganggu dengan keberadaan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya daerah ini.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihak kepolisian resor setempat akan memberikan imbauan kepada warga masyarakat setempat untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya di daerah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian resor setempat memberikan imbauan kepada warga baik melalui media sosial, media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor akan menyurati camat, lurah, dan kades untuk disampaikan kepada warganya.

Selain itu, katanya, personel Satlantas Polres Mukomuko dan personel polsek juga akan menyosialisasikan terkait aturan yang mengatur tentang larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerah ini.

Ia menyebutkan, larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2024, yakni pengguna harus berusia minimal 12 tahun, serta wajib menggunakan helm.

Kemudian, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Selanjutnya, katanya, personel kepolisian resor setempat akan meningkatkan patroli dan razia di jalan raya dan melakukan tindakan hukum terhadap para pengguna sepeda listrik di daerah ini.

Sementara itu, katanya, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko dalam melakukan razia terhadap warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya sesuai aturan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus