SEKITAR empat jam Syafruddin Arsyad Temenggung diperiksa polisi. Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini datang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kamis silam, berkaitan dengan laporan terjadinya penyuapan oleh BPPN terhadap sejumlah anggota DPR. Laporan suap dilakukan oleh Indira Damayanti Bambang Sugondo kepada polisi, awal Oktober lalu. Menurut anggota Komisi Keuangan DPR ini, penyuapan terjadi dalam pertemuan antara sejumlah anggota Dewan dan pejabat BPPN di Hotel The Park Lane, Jakarta, awal Juni silam. Seusai pertemuan, Indira kaget saat menerima amplop tertutup berisi uang US$ 1.000. Ia mengembalikannya ke BPPN esok harinya.
Usai pemeriksaan polisi, Syafruddin menghindari wartawan dengan keluar lewat pintu belakang. Deputi Bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Ma'roef, dan Direktur Bidang Hukum, Robertus Bilitea, yang mendampingi Syafruddin, mengakui atasannya diperiksa gara-gara laporan Indira. "Sikap BPPN, biarlah polisi yang menyelesaikannya."
Robertus membantah bahwa BPPN telah mengeluarkan dana untuk merebut dukungan anggota DPR. "Satu sen pun tidak ada," katanya. Meski ia dan Taufik tidak turut hadir dalam pertemuan di hotel di bilangan Casablanca, Kuningan itu, katanya, "Saya telah pastikan tidak ada dana itu." Ia telah mengecek ulang ke staf BPPN.
Widjajanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini