Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUKAN palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu silam, niscaya terdengar nyaring hingga ke Singapura. Majelis pimpinan Hakim Rukmini menghukum Bambang Sutrisno, yang sedang bermukim di sana, dengan penjara seumur hidup. Hakim juga memintanya mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 triliun dan membayar denda Rp 30 juta.
Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Tbk. itu, menurut hakim, terbukti bersalah menyelewengkan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun. Sekitar 168 perusahaan calon penerima kucuran kredit dari Bank Surya ternyata fiktif belaka. Hakim menemukan bahwa jajaran direksi dan karyawan segepok perusahaan itu ternyata tenaga satpam dan tukang daging PT Golden Truly. Soalnya, Bambang juga Wakil Komisaris Utama PT Golden Truly. "Jika tidak mau (mengikuti) kemauan terdakwa, para karyawan itu akan dipecat," kata majelis.
Sayangnya, vonis in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) itu sukar dilaksanakan. Tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, menurut jaksa penuntut umum, Arnold Angkouw, membuat pihaknya tidak bisa membawa pulang Bambang.
Pengacara Bambang, Dwiyanto Prihartono, membantah kliennya kabur dari proses hukum di Tanah Air, tapi tengah berobat di Singapura. Ia lantas mengajukan banding atas keputusan hakim. Tuduhan penggunaan perusahaan fiktif dinilai Dwiyanto tidak benar. "Para saksi itu kan bisa bilang apa saja. Namun kami tak bisa melakukan eksaminasi silang karena ditolak," ujarnya seperti dikutip Koran Tempo.
Masih secara in absentia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Maret silam, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendra Rahardja, karena keberadaannya di Australia. Komisaris Utama Bank Harapan Santosa ini dinilai mengembat dana talangan Bank Indonesia, yang merugikan negara Rp 305,3 miliar dan US$ 2,3 juta. Widjajanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo