Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tangkap Pemasok Sabu untuk Artis Aulia Farhan

Polisi menangkap DK seorang bandar sabu. Ia memasok narkoba untuk G yang dijual ke artis sinetron Aulia Farhan.

21 Februari 2020 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis sinetron yang kini menjadi tersangka kasus narkoba, Aulia Farhan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap bandar sabu dalam kasus narkoba yang melibatkan artis Aulia Farhan. Pelaku berinisial DK yang ditangkap di Bekasi menyalurkan sabu ke G yang merupakan rekan Aulia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"DK baru kami tangkap tadi pagi (Jumat). Aulia minta G cari barang (sabu). Lalu dia beli dari DK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 21, Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan DK saat ini tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari Bekasi. Sehingga belum banyak keterangan yang bisa ia sampaikan soal sosok DK. "Ini masih kami akan kembangkan lagi," ujar Yusri. 

Farhan Aulia diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 20 Februari 2020. Aulia diciduk polisi saat tengah menunggu pesanan sabu dari rekannya di kamar hotel. 

Penangkapan terhadap Aulia berawal dari ditangkapnya G di lobi Hotel Amaris, Jakarta Selatan. Polisi menangkap G setelah mendapat laporan masyarakat ihwal peredaran narkoba di sana. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menggerebek kamar Aulia di hotel itu.

Di sana polisi mendapati alat hisap sabu atau bong beserta beberapa barang bukti lainnya. Namun, polisi tak mendapati barang bukti sabu di kamar Aulia. Dari hasil tes urin, Aulia positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Kedua zat ini dapat ditemukan pada sabu dan ekstasi.

Polisi menjerat Aulia Farhan dan G dengan Pasal 114 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus