Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Aulia Farhan 'Anak Langit' Pakai Narkoba: Lagi Belajar

Artis sinetron Anak Langit Aulia Farhan, mengungkapkan alasannya menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

21 Februari 2020 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktor Aulia Farhan (kiri) dikawal petugas saat ungkap kasus Artis pengguna Narkotika di Ditresnakotika, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Aktor Aulia Farhan ditangkap setelah polisi menangkap tersangka lain yang diduga sebagai kurir sabu untuk dirinya. Selain barang bukti sabu seberat 0,38 gram, polisi juga berhasil mengamankan alat hisap dan ponsel. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Anak Langit Aulia Farhan, mengungkapkan alasannya menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kepada polisi, ia mengaku baru belajar menggunakan barang haram itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bilangnya cuma ikut sama teman, dia bilang baru belajar (pakai narkoba). Tapi masih kami akan dalami lagi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Aulia mengaku sudah menggunakan ekstasi dan sabu selama 6 bulan terakhir. Untuk memastikan itu, Yusri mengatakan polisi sudah mengambil sampel darah dan rambut Aulia untuk diperiksa lebih lanjut. "Ini masih akan terus berkembang," kata Yusri.

Penangkapan terhadap Aulia berawal dari terciduknya seseorang berinisial G di lobi Hotel Amaris, Jakarta Selatan. Polisi menangkap G setelah mendapat laporan masyarakat ihwal peredaran narkoba di sana. 

Dari G, polisi menyita satu paket plastik sabu seberat 0,38 gram dan satu paket plastik kosong diduga bekas pakai. Polisi kemudian melakukan interogasi dan G mengaku barang haram itu akan diantarkan ke Aulia yang merupakan temannya.

Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian menggerebek kamar tempat menginap Aulia di hotel itu. Di sana polisi mendapati alat hisap sabu atau bong beserta beberapa barang bukti lainnya. Namun, polisi tak mendapati barang bukti sabu di kamar Aulia. 

Dari hasil tes urin, Aulia positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Kedua zat ini dapat ditemukan pada sabu dan ekstasi.

Polisi menjerat Aulia Farhan dan G dengan Pasal 114 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Belakangan, polisi juga menciduk seseorang berinisial DK di Bekasi pagi ini. DK diduga merupakan bandar sabu yang memasok narkoba untuk G dan Aulia. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus