Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba Aulia Farhan, Polisi: Ada Keterlibatan Artis Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ada keterlibatan artis lain dalam kasus narkoba Aulia Farhan, pemain sinetron Anak Langit.

21 Februari 2020 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis sinetron yang kini menjadi tersangka kasus narkoba, Aulia Farhan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ada keterlibatan artis lain dalam kasus narkoba Aulia Farhan, pemain sinetron Anak Langit. Sampai saat ini, polisi masih mendalami peran artis lain yang terlibat narkoba itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal keterlibatan artis lain (yang pakai narkoba), kami mengiyakan. Tapi kami masih dalami lagi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, Yusri enggan menjelaskan lebih rinci soal identitas artis tersebut. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keterlibatan artis lain itu. 

Farhan Aulia diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00. Aulia diciduk polisi saat tengah menunggu pesanan sabu dari rekannya di kamar hotel. 

Penangkapan terhadap Aulia berawal dari terciduknya G di lobi Hotel Amaris, Jakarta Selatan. Polisi menangkap G setelah mendapat laporan masyarakat ihwal peredaran narkoba di sana. 

Dari G, polisi menyita satu paket plastik sabu seberat 0,38 gram dan satu paket plastik kosong diduga bekas pakai. Polisi kemudian melakukan interograsi dan G mengaku barang haram itu akan diantarkan ke Aulia yang merupakan temannya.

Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian menggerebek kamar tempat menginap Aulia di hotel itu. Di sana polisi mendapati alat hisap sabu atau bong beserta beberapa barang bukti lainnya. Namun, polisi tak mendapati barang bukti sabu di kamar Aulia. 

Dari hasil tes urin, Aulia positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Kedua zat ini dapat ditemukan pada sabu dan ekstasi.

Polisi menjerat Aulia Farhan dan G dengan Pasal 114 subsider 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus