Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Telusuri Pemesan dan Pengguna Dokumen Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan penyidik kini sedang menelusuri pengguna dan pemesan dokumen palsu.

4 Februari 2020 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dan Kasat Reskrim Kompol Alexander Yuriko saat pengungkapan sindikat pemalsu dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 4 Februari 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang-Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan penyidik kini sedang menelusuri pengguna dan pemesan dokumen palsu melalui para sindikat pemalsu dokumen. "Kami telusuri," kata Adi Ferdian, Selasa 4 Februari 2020.

Polisi, kata Adi Ferdian, juga menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi dan melakukan pengambilan keterangan terhadap pejabat pembuat dokumen atau surat yang diduga dipalsukan tersebut.

Tim Garuda Reserse Polres Bandara Soekarno-Hatta menggulung sindikat pemalsu berbagai surat dan dokumen. Dari tangan tiga tersangka FRN, AW dan DS polisi menyita puluhan dokumen dan surat palsu.

Sebanyak 30 dokumen dan surat palsu disita dari sindikat pemalsu dokumen yang ditangkap Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Dokumen palsu yang disita dari akta cerai, SIM hinggw NPWP, semuanya palsu," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yuriko.

Adapun 30 dokumen palsu yang disita meliputi; 2 akta cerai palsu, 1 KK palsu, 7 KTP palsu, 3 SIM C palsu, 3 NPWP palsu, 6 SKHUN palsu, 4 Ijasah palsu, 1 ijasah paket B palsu, 1 ijasah paket C palsu, 1 SKHUN paket B palsu dan 1 SKHUN paket C Palsu.

Dokumen dan surat palsu itu dibuat oleh tiga tersangka FRN, AW dan DS menggunakan laptop, printer dan kertas tambahan. Mereka membuat berdasarkan pesanan yang mereka sasar lewat media sosial dengan biaya jasa bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Dalam menjalankan bisnis ilegal yang sudah berjalan satu tahun ini, FRN
Warga Pondok Sejahtera Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ini menawarkan diri di media sosial dapat membantu pengurusan Dokumen atau Surat yang ternyata dipalsukan (palsu dengam dibuat sendiri)

Sementara AW membantu FRN dalam membuat surat dan dokumen palsu itu. Adapun DS bertugas menerima order-an dari FRB dan AW lalu dijual kepada pemesan melalui media sosial.

Selain menyita puluhan dokumen dan surat palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti laptop, mesin printer, puluhan lembar kertas Ivory (untuk cetak Ijazah dan akte palsu).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 266 KUHPidana tentang keterangan palsu. "Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," kata Alexander.





Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus