Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan surat izin mengemudi atau SIM sementara bagi para pemohon baik yang baru maupun perpanjangan.
Apa itu SIM sementara? Bagaimana legalitasnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan blanko SIM Sementara diberikan karena ada pembaruan material SIM dari Korlantas Polri.
Nantinya, dia melanjutkan, ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material baru yang dilengkapi barcode.
Lantaran blanko SIM dengan material baru itu belum tiba maka Polres Lamongan mengeluarkan SIM sementara.
"Pengganti atau SIM sementara ini sah dan legal,” ujar Kapolres Lamongan Aristianto Budi Sutrisno, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dia menjelaskan dalam tanda bukti SIM sementara tersebut dicantumkan nomor registrasi pemohon SIM. Polres Lamongan juga menyiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan untuk menjawab jika ada pertanyaan dari masyarakat.
Nomor call center sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat dan pemohon SIM tersebut +62 812-1661-1741.
Aristianto menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan blangko SIM pengganti ini karena bisa menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Tidak ada beda perlakuan antara SIM dan tanda bukti SIM sementara.
ZAIDAN FADHIL | NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Apa Saja Syarat Bikin SIM C dan SIM A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.