Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Polres Lamongan Terbitkan SIM Sementara, Apa Itu?

Tidak ada beda perlakuan antara SIM dan tanda bukti SIM sementara. Polres Lamongan menyediakan nomro call center +62 812-1661-1741.

17 Desember 2022 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan surat izin mengemudi atau SIM sementara bagi para pemohon baik yang baru maupun perpanjangan.

Apa itu SIM sementara? Bagaimana legalitasnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan blanko SIM Sementara diberikan karena ada pembaruan material SIM dari Korlantas Polri.

Nantinya, dia melanjutkan, ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material baru yang dilengkapi barcode.

Lantaran blanko SIM dengan material baru itu belum tiba maka Polres Lamongan mengeluarkan SIM sementara.

"Pengganti atau SIM sementara ini sah dan legal,” ujar Kapolres Lamongan Aristianto Budi Sutrisno, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dia menjelaskan dalam tanda bukti SIM sementara tersebut dicantumkan nomor registrasi pemohon SIM. Polres Lamongan juga menyiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan untuk menjawab jika ada pertanyaan dari masyarakat.

Nomor call center sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat dan pemohon SIM tersebut +62 812-1661-1741.

Aristianto menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan blangko SIM pengganti ini karena bisa menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Tidak ada beda perlakuan antara SIM dan tanda bukti SIM sementara.

ZAIDAN FADHIL | NTMC POLRI | JOBPIE

Baca: Apa Saja Syarat Bikin SIM C dan SIM A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus