Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - DKI Jakarta kembali masuk dalam status PPKM Level 3. Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah melihat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya sudah melewati puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus," ujar Anies di Balai Kota," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota kemarin, 7 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun beberapa ketentuan yang diterapkan selama Jakarta PPKM Level 3, diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022. Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dapat diadakan, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu transportasi umum angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Masyarakat juga tetap dapat menggelar kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial ke masyarakat, namun dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Selain itu, para pengunjung dan pemain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan berkunjung. Untuk masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap dibolehkan menonton.
Tempat wisata juga dibolehkan buka selama PPKM Level 3, namun dengan ketentuan wajib PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung dengan pengawasan orang tua serta bukti vaksin dosis pertama, serta rekayasa ganjil genap di tempat wisata mulai Jumat sampai Minggu pukul 12.00 - 18.00 WIB.
Masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah selama PPKM Level 3. Namun, kapasitas maksimal tempat tersebut adalah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk tempat hiburan, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Sementara untuk mal kapasitas maksimal yang dibolehkan adalah 65 persen.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
M JULNIS FIRMANSYAH