Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI PPKM Level 3, Instruksi Mendagri Naikkan Kapasitas Mall Jadi 60 Persen

Instruksi Mendagri yang mengatur PPKM Level 3 justru menaikkan kapasitas pengunjung mall jadi 60 persen dari hanya 50 persen saat PPKM Level 2.

8 Februari 2022 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung membawa anak kecil masuk kedalam Lippo Mall Puri, Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri menaikkan kapasitas jumlah pengunjung di tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mall di DKI Jakarta saat status PPKM Level 3 yang berlaku saat ini.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, pada saat PPKM Level 2 yang berakhir pada Senin kemarin, 7 Februarai 2022, pemerintah membatasi kapasitas pengunjung supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM seperti dilansir dari Antara, Selasa, 8 Februari 2022. 

Dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur soal PPKM Level 2 yang berakhir pada Senin kemarin, kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50 persen.

Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sehari-hari juga dibuka dengan kapasitas 60 persen.

Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen.

Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Dalam Inmendagri yang mengatur PPKM Level 3 di DKI Jakarta itu disebutkan bahwa restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus