Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 8 Februari 2022 dimulai dengan perkiraan harga tiket kereta cepat Jakarta Bandung Rp 150-350 ribu akan balik modal setelah 40 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Selain itu berita mengenai alasan pemerintah menaikkan status Jawa Bali menjadi PPKM Level 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 150-350 Ribu, Balik Modal 40 Tahun
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung dilego Rp 150-350 ribu. Harga tiket itu sesuai dengan studi yang dilakukan oleh Polar Universitas Indonesia (UI).
“Untuk demand forecast, dihitung ada sekitar 31.215 penumpang per hari pada 2023 dan KCIC akan menggunakan skenario konservatif,” ujar Dwiyana dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin, 7 Februari 2022.
Adapun proyek sepur kilat diperkirakan memakan biaya investasi hingga Rp 113,9 triliun. Biaya ini melejit dari perhitungan awal sebesar 84,3 triliun. Total biaya investasi setelah terjadi pembengkakan modal masih dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari perhitungan nilai investasi, jumlah penumpang, dan harga tiket, proyek ini diperkirakan akan balik modal setelah 40 tahun. Dwiyana menyebut akan sulit mencapai titik impas di bawah waktu yang diprediksikan lantaran proyek investasi kereta biasanya membutuhkan waktu lebih dari 20 tahun untuk balik modal.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya
Pemerintah Kabupaten Malinau menanggapi somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air perihal pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing. Isi somasi tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf dan mengganti rugi Rp 8,9 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek ke Level 3
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa - Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan menaikkan level PPKM untuk Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali ke level 3.
"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut dalam konferensi pers virtual Senin, 7 Februari 2022.
Dia mengatakan kenaikan level itu lebih disebabkan karena rendahnya pelacakan atau tracing di daerah-daerah tersebut. Di Bali, kata dia, PPKM juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.
Luhut juga berharap masyarakat yang memiliki gejala ringan Covid-19 untuk tidak masuk di rumah sakit. Hal itu, karena dia melihat karakteristik varian Omicron Covid-19 berbeda dengan vairan Delta.
Baca berita selengkapnya di sini.