Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganjil Genap Masih Diterapkan saat PPKM Level 3 Diberlakukan, Catat 13 Lokasinya

Aturan ganjil genap dilaporkan masih tetap diterapkan selama DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 3. Catat 13 lokasinya!

8 Februari 2022 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memutar balikkan kendaraan yang berplat nomor genap saat akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan syarat perjalanan menuju kawasan Puncak pada masa libur Tahun Baru 2022 dengan memberlakukan ganjil-genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan peduli lindungi, serta pemeriksaan surat antigen atau PCR untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap dilaporkan masih tetap diterapkan selama DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 3. Nantinya bakal ada 13 ruas jalan di wilayah ibu kota yang menerapkan kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal evaluasi aturan ganjil genap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, pemerintah baru saja menetapkan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali pada Senin, 7 Februari 2022. Langkah ini diambil untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

“Tunggu Inmendagri seperti apa. Tapi Inmendagri-nya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial, kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” kata Kombes Sambodo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Menurut laporan Korlantas Polri, dalam penerapan PPKM Level 3 ini nantinya jumlah pekerja yang diizinkan ke kantor hanya 25 persen saja. Aturan ini kemungkinan bakal membuat kemacetan lalu lintas berkurang.

Sambodo pun telah menginformasikan bahwa saat ini sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Data itu ia dapatkan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

13 Titik Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Diberlakukan:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan MT. Haryono
  6. Jalan Gatot Subroto
  7. Jalan Gunung Sahari
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Fatmawati
  10. Jalan S. Parman
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan DI. Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Baca: IIMS 2022 Resmi Diundur Usai DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3

KORLANTAS POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus