Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Mikro, Polisi dan Pemprov DKI Jakarta Tutup Paksa 599 Tempat Hiburan

Sejak PPKM Mikro, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tutup paksa 599 tempat hiburan malam dan rumah makan pelanggar protokol kesehatan.

4 Maret 2021 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengumuman penutupan RM Cafe yang diberikan garis polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Ahad, 28 Februari 2021. Selain menjadi TKP penembakan, kafe ini juga terbukti tiga kali melanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB DKI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 599 tempat hiburan malam dan rumah makan di Jakarta telah ditutup paksa sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Penutupan paksa tempat usaha karena pelanggaran protokol kesehatan itu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. 

"Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kami lakukan penutupan oleh Tim Yustisi, yang kerja sama berkolaborasi dengan Satgas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya juga tak segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha, jika tim menemukan adanya penyalahgunaan narkotika di sana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dia melewati batas malam, biasanya kami segel dengan batas waktu sesuai Perda dan pelaksanaannya adalah teman dr Satpol PP," kata Yusri. 

Salah satu tempat usaha yang ditutup paksa adalah Kafe Brotherhood di Jakarta Selatan. Kafe itu ditutup karena buka melebihi batas waktu yang ditetapkan saat PPKM Mikro. 

Petugas juga menciduk selebgram Millen Cyrus di kafe tersebut karena kedapatan memakai zat psikotropika golongan IV Benzodiazepines alias Benzo. Millen diciduk bersama tiga pengunjung lainnya yang positif ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pemilik Kafe Brotherhood sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu di bagian luar kafe, sehingga tempat itu seolah-olah tutup. Namun dalam informasi yang diperoleh aparat, kafe tersebut masih beroperasi. 

Baca juga: Polisi: Bar Brotherhood Berusaha Mengelabui, Pura-pura Tutup

Saat digrebek, polisi mendapati bagian dalam kafe masih dipenuhi pengunjung. Padahal dalam aturan PPKM Mikro, usaha hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00. "Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat, dia akan ketahuan juga," kata Mukti. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus