Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKMLevel 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Salah satu pengusaha rumah makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti, 44 tahun, menilai aturan waktu makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya kasian dong, orang makan jadi buru-buru," kata Tuti di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.
Pemilik tempat makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.
Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit. "Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya"
Hal senada juga disampaikan Mujiati, 52 tahun, pemilik warung makan di kawasan Jakarta Timur. Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.
"Peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," kata Mujiati. Menurut dia, aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan.
Ia berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pemilik tempat makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.
Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini