NYALI Prajogo Pangestu ternyata tidak sebesar orangnya. Pemilik Grup Barito Pacific itu, Jumat lalu, tidak memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung. Sedianya Prajogo akan dimintai keterangan sehubungan dengan hasil penelitian Departemen Kehutanan bahwa ia diduga mengorupsi dana reboisasi. Lewat salah satu perusahaannya, PT Musi Hutan Persada, Prajogo diduga merugikan negara sebesar Rp 331 miliar. Dengan mangkirnya Prajogo, Kejaksaan Agung memutuskan untuk memanggil kembali bos Grup Barito itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muljohardjo, menyayangkan ketidakhadiran Prajogo. Ia yakin surat itu sudah diterima oleh salah seorang penasihat hukumnya. Dalam surat tersebut, Prajogo baru dijadikan saksi.
Namun, penasihat hukum Prajogo, Denny Kailimang, membantah telah menerima surat pemanggilan. Jadi, menurut dia, wajar jika Prajogo tidak hadir. Saat ini Prajogo tengah berada di Singapura. Kata Denny, selain ada urusan bisnis, di sana istrinya sedang sakit.
*****
Darmawan Sepriyossa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini