Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Marzuki Kecewa Kasus Atambua

20 Mei 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pembunuhan tiga staf Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) di Atambua. Hukuman pidana 10-20 bulan terhadap pelaku insiden yang terjadi September tahun lalu itu dinilai Jaksa Agung Marzuki Darusman sangat tidak adil. Ia menginginkan agar keenam pembunuhnya dihukum lebih berat. Marzuki menolak jika dikatakan langkahnya itu atas desakan internasional. Tapi UNHCR memang kecewa atas vonis tersebut. Bahkan lembaga itu telah mengirim surat kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Ancaman banding tersebut ditanggapi dingin oleh Nicholay A.B., kuasa hukum Julius Naisama, Jose Fransisco, Joao Alves da Cruz, Serafin Xiemenes, Xisto Pereira, dan Joao Martins, keenam terdakwa pembunuhan tersebut. Bagi Nicholay, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah putusan yang wajar. "Mereka itu pahlawan, mau menyerahkan diri sebelum 15 Oktober 2000," katanya. Tanggal itu adalah tenggat dari PBB sebelum jatuhnya embargo pada Indonesia jika para pelaku pembunuhan itu tidak tertangkap.
*****
Darmawan Sepriyossa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus