Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Presiden Ganti Panglima TNI

26 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan calon pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia. Ini karena masa jabatan Marsekal Djoko Suyanto, panglima saat ini, akan berakhir pada 2 Desember. Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan Presiden telah memutuskan satu nama. Namun ia enggan mengungkapkannya. ”Senin ini akan disampaikan ke DPR,” katanya.

Kepala Dinas Penerangan Umum Markas Besar TNI Kolonel Ahmad Yani Basuki mengatakan ada tiga calon yang direkomendasikan kepada Presiden. Ketiganya adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Sumardjono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Herman Prayitno.

Menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, 20 hari sebelum akhir masa jabatan Panglima TNI, calon pengganti harus sudah diajukan ke DPR. Lalu DPR akan melakukan uji tuntas dan kelayakan. Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Djoko Santoso berpeluang kuat menduduki posisi teratas di militer itu.

Sindikat Ekstasi Digulung

Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil membekuk komplotan pengedar ekstasi jaringan Malaysia yang bermarkas di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Mereka adalah Abdurohim, 50 tahun, dan Lim Piek Kiong alias Monas (47), keduanya warga Indonesia, serta Lim Jit We (41) dan Chua Lik Chang alias Acok (52), keduanya asal Malaysia.

Polisi masih memburu Cheong Mun Yau, 27 tahun, dan Diong Chee Ming (24), warga negara Malaysia, serta Yeni Chandra (40), istri Monas, warga Indonesia.

Dari komplotan ini, polisi menyita 490.802 butir ekstasi senilai lebih dari Rp 49 miliar serta uang tunai Rp 950 juta dan 25 ribu dolar Singapura. Selain itu, polisi menyita bahan pembuat ekstasi berupa 24 kaleng phosphorus dan 3 botol iodium crystal. Polisi menduga jaringan ini sudah mengedarkan sekitar 451 ribu butir ekstasi di Indonesia.

Kepala Polri Jenderal Sutanto menyatakan kelompok Lim berencana membangun pabrik ekstasi di Indonesia, tapi lokasinya belum dipastikan. Bahkan, untuk mewujudkan rencana itu, mereka berniat mendatangkan enam ahli kimia asal Cina. Menurut Sutanto, masuknya barang haram itu lewat Tanjung Priok mengindikasikan ”ada oknum yang terlibat”.

Penulis Opini Diadili

Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di pengadilan. Itulah yang kini menimpa Bersihar Lubis, 57 tahun. Dia didakwa menghina institusi Kejaksaan Agung dan diancam pidana delapan bulan penjara. Rabu pekan lalu, sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan pleidoi.

Pengadilan ini berawal dari tulisannya di kolom pendapat di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Tulisan berjudul ”Kisah Interogator yang Dungu” itu mengkritik pelarangan buku sejarah sekolah menengah oleh Kejaksaan Agung. Bersihar mengaitkan pelarangan buku itu dengan kisah serupa terhadap dua novel Pramoedya Ananta Toer pada 1981, Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa, juga oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengaku mengutip kata ”dungu” dari pernyataan Joesoef Isak, penerbit novel Pramoedya, pada Hari Sastra Indonesia di Paris, Oktober 2004. Joesoef mengungkapkan, saat diperiksa interogator Kejaksaan Agung pada 1981, ia meminta kejaksaan menunjukkan baris-baris yang memperlihatkan adanya paham Marxis dalam novel tersebut, dan mereka tidak bisa mengidentifikasinya. Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan ”kata dungu” pada Hari Sastra Indonesia tersebut.

Irfan Fahmi al-Kindy, pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, menilai pengadilan Bersihar ini melanggar undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia. Menurut dia, apa yang ditulis Bersihar merupakan kritik atas kinerja kejaksaan.

KPU Menangkan Gafur-Abdurrahim

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Ini diputuskan KPU seusai penghitungan ulang hasil pemilihan kepala daerah Maluku Utara di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Gafur-Abdurrahim, yang didukung Partai Golkar, memperoleh 181.889 suara, atau unggul 2.869 suara atas pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba. Sebelumnya, KPU Maluku Utara sudah melakukan penghitungan yang hasilnya memenangkan pasangan Thaib-Gani dengan perolehan 179.020 suara, sedangkan Gafur-Abdurrahim mendapat 178.157 suara.

Tapi KPU menghitung ulang karena menemukan dua dokumen rekapitulasi hasil suara yang berbeda di tiga kecamatan di Halmahera Barat. Dua versi dokumen ini dibuat KPUD Kabupaten Halmahera Barat dan saksi dari pihak Thaib-Gani.

Saksi dari pihak Thaib Armaiyn, Syaiful Ahmad, menilai keputusan KPU itu tidak sah dan inkonstitusional. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan.

Warga NTT Cari Suaka ke Australia

Sebanyak 17 warga Desa Lunda Lusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rode Ndao, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu bertolak ke Australia untuk meminta suaka. Alasannya, warga yang terdiri atas tiga keluarga itu terimpit masalah ekonomi karena kesulitan mencari hasil laut setelah Australia melarang nelayan menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir, yang merupakan wilayah laut negeri itu.

Menurut Ferdi Tanoni, Direktur Yayasan Peduli Timor Barat, lembaga nonpemerintah yang aktif membela hak nelayan tradisional di Pulau Pasir dan Laut Timor, Sangadji, salah seorang pencari suaka, ditangkap aparat keamanan Australia ketika mencari sirip hiu di Pulau Pasir beberapa bulan lalu. Perahu miliknya dihancurkan, lalu dibakar oleh aparat Australia. Setelah itu, kondisi ekonomi mereka pun makin sulit.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, mengaku telah menerima laporan dari Australia mengenai pelarian warga Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun laporan itu hanya menyebutkan jumlahnya 16 orang, bukan 17 orang. ”Saat ini kami sedang memastikan faktanya,” kata Legowo.

Bupati Minahasa Utara Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambuan ke tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Vonnie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Vonnie dianggap telah merugikan negara dalam proyek bandara itu.

Dalam proyek tersebut, Vonnie bertindak sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional, perusahaan yang melakukan studi kelayakan pembangunan bandara, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara Syaukani. Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, nilai proyek studi kelayakan ini digelembungkan dari Rp 2 miliar menjadi 6,2 miliar. ”Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar,” kata Tumpak.

Menurut Vonnie, dia mendapatkan proyek tersebut dengan cara yang benar dan sesuai dengan prosedur.

Malaysia Klaim Reog

Malaysia mengklaim kesenian tradisional Ponorogo, Jawa Timur, Reog—yang mereka sebut Barongan—sebagai warisan budaya bangsa itu yang berkembang di Batu Pahat, Johor, dan Selangor.

Situs web Kementerian Kebudayaan dan Kesenian Malaysia, heritage.gov.my, menyebut Barongan menggambarkan kisah Nabi Sulaiman dengan binatang-binatang sedang bercakap. Lalu datang harimau dan seekor merak. Si merak mengembangkan sayapnya dan melompat ke atas kepala harimau, lalu keduanya terus menari.

Sedangkan Reog berkisah tentang Prabu Klono Siwandono, yang berangkat dari Kerajaan Bantarangin (cikal bakal Ponorogo) menuju Daha Kediri untuk melamar Putri Songgolangit. Di tengah jalan, rombongan Prabu Klono dihadang makhluk berwujud kepala harimau dengan hiasan merak di atasnya.

Kesamaan Reog dan Barongan terletak pada pakaian penari, dadak merak (topeng Reog), patih (pengiring putri), dan alat-alat musik pengiring. Bupati Ponorogo Muhadi Suyono mengatakan, jika benar ada penjiplakan, pemerintah daerah akan me-nempuh upaya hukum. Sebab, hak cipta Reog sudah menjadi milik Kabupaten Ponorogo sejak 11 Februari 2004.

Menteri Pariwisata Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor justru meragukan klaim tersebut. ”Sejak kecil sampai sekarang, saya tidak pernah mendengar ada tari Barongan,” katanya.

Negara Gugat Goro

Tim Pengacara Negara, Senin pekan lalu, membacakan gugatan terhadap empat pihak dalam kasus tukar guling gudang dan tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik. Tim dikoordinasi Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Pembacaan gugatan merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang gagal, sepekan sebelumnya

Empat tergugat itu adalah PT Goro Batara Sakti, bekas Komisaris Goro Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bekas Direktur Utama Goro Ricardo Gelael, dan bekas Kepala Bulog Beddu Amang. ”Para tergugat melakukan pemufakatan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Yoseph dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menggugat Tommy dan perusahaannya dengan ganti rugi Rp 550 miliar lebih. Menurut Yoseph, perincian atas nilai gugatan itu terdiri atas kerugian materiil Rp 244 miliar dan imateriil Rp 100 miliar serta ditambah bunga atas ganti rugi Rp 206,5 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng.

Pengacara PT Goro, Nuryanto, menyatakan keberatannya. Menurut dia, PT Goro sudah dinyatakan pailit melalui keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juli 2006. Sedangkan pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, justru berencana menggugat balik PT Bulog dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus