Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hermawan dinyatakan bersalah melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 110 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakkan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat," ucap hakim Makmur membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Walau dinyatakan bersalah, Hermawan Susanto resmi bebas dari tahanan. Hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan 5 hari. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Hermawan Susanto sejak ditangkap yakni 10 bulan 5 hari.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujar Makmur.
Atas putusan tersebut, Hermawan Susanto dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hermawan Susanto dihukum 5 tahun kurungan penjara.
Hermawan ditangkap karena diduga melakukan makar dengan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataan akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial.