Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pria yang Siksa dan Paku Kucing di Pohon jadi Tersangka

Seorang pria berinsial IW, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di Malang

24 Juni 2024 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinsial IW, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Inspektur Dua Dicka Ermantara mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dicka di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, 24 Juni 2024.

Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan. Pada Selasa, 18 Juni 2024, kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.

"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.

Ia menambahkan, Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam'

Saat ini, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus