Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PT Timah Ambil Alih IUP Kobatin di Bangka Tengah

Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin sudah diserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk, dan Marbuk.

24 Mei 2024 | 09.40 WIB

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Timah Tbk sudah mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Kobatin pada tiga kawasan potensial di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin sudah diserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk dan Marbuk," kata Kabid PAM Darat PT Timah Tbk Enjang dilansir dari Antara, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan atas dasar tersebut maka pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengamankan IUP mereka yang saat ini marak dijarah para penambang liar. "Tiga kawasan tersebut sudah masuk IUP PT Timah Tbk dan itu sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian ESDM," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya wajib mengamankan aset mereka dari aktivitas pemambangan bijih timah ilegal. "Kami sudah meminta bantuan dari aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari, dan Marbuk dari kegiatan penambangan ilegal," ujarnya.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Dewi mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat perintah nomor: sprin/2649/V/PAM.3.2/2024 yang berdasarkan surat pengaman dari PT Timah Tbk karena daerah IUP eks PT Kobatin tersebut sudah diserahkan ke PT Timah. "Berdasarkan surat perintah tersebut kami melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan yaitu TNI, Satpol PP dan DLH," ucapnya.
Namun, kata dia, penertiban tahap awal hanya dalam bentuk imbauan dengan memasang spanduk larangan menambang bijih timah di Pungguk, Kinari, dan Marbuk. "Penertiban kali ini secara humanis saja, hanya imbauan dan personel kami larang membawa senjata. Namun kami berharap penambang dapat mengindahkan imbauan tersebut, sebelum dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Pilihan Editor: Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, 1 Orang Tertangkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus