Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan gugatan SK pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Gugatan itu diajukan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin.
"Kami telah menyerahkan verifikasi kelengkapan dokumen kepada majelis hakim," kata Tuti di Cikarang, Rabu, 8 Desember 2021.
Gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu didaftarkan Tuti pada Selasa, 30 November 2021. Gugatan bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT itu empat poin diktum gugatan.
Pada poin pertama, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, penggugat juga meminta PTUN membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi itu.
Poin ketiga, penggugat juga memerintahkan Mendagri selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. Terakhir, penggugat meminta PTUN menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mengajukan gugatan karena menilai pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai aturan sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Tuti Nurcholifah Yasin, yang merupakan calon wakil bupati pesaing Marjuki dalam pemilihan itu, menilai pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur.
Meski Kemendagri juga menyebut pemilihan wakil bupati tidak sesuai aturan, Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tetap diterbitkan pada 19 Oktober 2021.
Berdasarkan laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id, Akhmad Marjuki juga pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Marjuki memohon kepada Mendagri selaku termohon agar bersedia menetapkan keputusan pengangkatannya sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Hal itu sesuai hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.
Dalam amar putusannya pada 6 Oktober 2020, PTUN Jakarta menyatakan permohonan Marjuki tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. PTUN juga menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp371.000.
Baca juga: Anies Baswedan Digugat ke PTUN Soal Penanganan Banjir, Pemprov DKI Siap Jawab
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini