Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan sopir truk pengangkut tanah protes dan meminta Bupati Tangerang merevisi Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang membatasi jam operasional truk.
Baca: Ditilang di Kalimalang, Sopir Truk: Macet Mau Lewat Mana Lagi
Permintaan itu disampaikan puluhan sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor saat beraudiensi dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 20 Juni 2019.
"Kami sangat dirugikan atas pembatasan jam operasional ini," ujar Ketua Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor Asep Fadlan saat audensi di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 20 Juni 2019.
Audiensi untuk revisi Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional truk pengangkut tanah itu diikuti juga oleh pengusaha tambang, Badan Pengelola Trans Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Pertemuan ini untuk menindaklanjuti dampak dari pemberlakuan Perbub yang mulai diterbitkan 14 November 2018 itu. Dalam perbub itu diatur jam operasional truk besar pengangkut material dibatasi pada pukul 22.00-05.00.
Asep mengatakan sejak peraturan itu berlaku Desember 2018 lalu, telah berdampak pada nasib 3.000 lebih sopir dan armada truk bermuatan besar yang menjadi anggota asosiasi itu. "Kami menjerit karena efek dari pembatasan ini meluas ke perusahaan tambang dan perusahaan angkutan," katanya.
Akibat Perbup itu, kata Asep, 32 perusahaan tambang kini terancam bangkrut dan mulai mem-PHK karyawannya.
Asosiasi meminta agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merevisi peraturan itu dan melonggarkan waktu pembatasan jam operasional truk. "Hanya Alquran saja yang tak bisa diubah, jadi kami berharap sekali kebijakan Bupati. Tolong beri kami waktu sedikit lagi."
Truk pengangkut material tanah dan pasir tersebut melayani proyek besar di Tangerang baik itu milik perusahaan swasta atau proyek strategis nasional seperti di wilayah Dadap, Kunciran, Legok, Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan pulau reklamasi Tangerang-Jakarta. "Pengiriman material seluruhnya ke wilayah Tangerang dan Jakarta. Wilayah Bogor sudah selesai semua," katanya.
Dampak lainnya dari pembatasan jam operasional truk itu, kata Asep, adalah antrean yang mengular panjang hingga 32 kilometer diperbatasan Parung Panjang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membantah melarang truk pengangkut material tanah dan pasir itu melintas di Kabupaten Tangerang. "Hanya membatasi jam operasionalnya itupun hanya untuk kendaraan truk bertonase besar, kalau truk kecil bebas 24 jam," kata Zaki.
Baca: Dishub Tangerang Tolak Perubahan Jam Operasional Truk Barang
Kepada para sopir truk itu, Zaki menjelaskan bahwa kebijakan membatasi jam operasional truk tersebut diambil untuk memberikan layanan keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. Sebelum ada pembatasan, lalu lintas truk yang serampangan telah menciptakan polusi debu, jalan rusak dan jalan licin bertanah. "Ini ancaman kesehatan dan kecelakaan warga saya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini