Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Puskesmas Jakarta Tak Layani Surat Keterangan Sehat Buat Mudik

Puskesmas di Jakarta diinstruksikan tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau pergi keluar kota.

13 Mei 2020 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polisi berada di dekat mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puskesmas di Kelurahan Bangka menerbitkan pengumuman tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota. Pengumuman itu disebarkan melalui media sosial.

Lurah Bangka Novia Ernita saat dikonfirmasi mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Arahan Bu Kadis, puskesmas tidak mengeluarkan surat seperti itu. Bagi yang mau mengurus diarahkan ke klinik atau rumah sakit," kata Novi di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melarang mudik Lebaran atau pulang kampung.

Saat ini walau data kasus di Jakarta mengalami pergerakan lambat, data kasus di daerah mengalami kenaikan.

"Kalau kita ke luar dari Jakarta berarti kita membawa wabah itu kan, kalau kita paksakan pulang kampung akan menjangkiti orang di sana. Setelah pulang kita balik lagi dengan membawa virus itu, maka enggak akan selesai masalah pandemi ini," kata Novi.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat tidak usah pulang kampung dulu demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih besar lagi.

Novi menambahkan, setiap puskesmas di Kelurahan Bangka maupun seluruh DKI Jakarta tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota.

Layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit. Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri.

"Jadi kalau mau mengurus surat keterangan sehat langsung diarahkan ke klinik atau rumah sakit, mereka yang melaksanakan tes cepat atau PCR mandiri, nanti langsung keluar suratnya," kata Novi. Arahan dari Dinas Kesehatan itu diberikan kepada seluruh puskesmas di DKI agar tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat sesuai larangan mudik atau pulang kampung selama Covid-19.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus