Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Surat Keterangan Sakit, Siapa yang Boleh Memberikan?

Ramai soal iklan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online. Siapa saja yang sebenarnya boleh mengeluarkan surat tersebut?

28 Desember 2022 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kemunculan sejumlah iklan di bagian dalam gerbong KRL Commuterline yang menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online dengan durasi waktu 15 menit langsung jadi menjadi polemik karena surat tersebut bisa didapat tanpa pemeriksaan fisik dan kesehatan si peminta. Terkait hal itu, ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI), Beni Satria, mengatakan pembuatan surat keterangan sehat atau sakit merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, artinya tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan. Yang boleh bidan. Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan jelas diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Dalam undang-undang tersebut juga diatur dokter umum tidak boleh memberikan surat keterangan sakit atau istirahat pasien, termasuk sakit gigi.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Karena dia sakit gigi maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat tidak, mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya.

Dalam mengeluarkan surat keterangan sehat maupun sakit juga harus dibuat berdasarkan dokter yang sudah melihat kondisi pasien yang memang membutuhkan istirahat, seperti melahirkan atau tidak bisa melakukan aktivitas fisik tertentu karena tindakan operasi dan ditujukan untuk upaya penyembuhan.

“Bahwa saat dokter melihat kondisi pasien membutuhkan istirahat maka dokter mengeluarkan surat keterangan untuk agar yang bersangkutan istirahat, jadi bukan diminta pasien,” ucapnya.

Ada ketentuan etik
Beni mengatakan ada ketentuan etik yang sudah diatur dalam kode etik kedokteran yang mungkin saja bisa dilanggar. Kemudian, ada ketentuan disiplin dokter di dalam pelanggaran disiplin dokter yang mungkin bisa terlanggar, termasuk hukum. Aturan tersebut ada dalam pasal 7 Kode Etik Kedokteran yang melarang dokter mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidak adanya penyakit sementara dia tidak mengetahui kebenarannya.

“Etik, disiplin, hukum inilah yang harus dipertimbangkan dokter untuk kemudian menerbitkan surat keterangan sakit,” ungkap Beni.

Jika dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa adanya pemeriksaan fisik, ada ancaman hukuman penjara paling tinggi empat tahun yang diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pada pasien yang sengaja menggunakan surat keterangan sakit palsu tersebut.

“Pasien yang menyatakan tidak ada sakit atau seolah-olah sakit ancamannya empat tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh. Adib Khumaidi, mengatakan dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan online oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya.

Adib mengatakan dalam penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak harus selalu didahului pemeriksaan fisik dan penunjang. Setelah itu baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus