Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Memiliki tubuh yang sehat memang adalah sebuah nikmat yang patut disyukuri, hanya saja kadang meskipun tubuh tampak sehat, diperlukan sebuah kepastian dalam sebuah dokumen yang bernama Surat Keterangan Sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan seperti saat ini, surat keterangan sehat kadang menjadi sebuah dokumen yang wajib disertakan untuk berbagai urusan administrasi.
Mulai dari keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, kebutuhan bepergian jauh, memperpanjang SIM, sampai naik gunung, keberadaan dokumen yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan ini menjadi sangat penting.
Syarat-Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Karena memang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan resmi, maka surat ini memang membuktikan kesehatan seseorang dalam kondisi baik dalam penilaian jasmani maupun rohani. Supaya proses pengajuannya tidak berbelit dan menghabiskan banyak waktu, ada baiknya Anda melengkapi sejumlah syarat pendukung yang dibutuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa dokumen yang biasanya wajib diminta oleh tenaga atau instansi kesehatan terkait:
- Kartu identitas resmi seperti e-KTP
- Pasfoto berwarna 3x4
- Biaya administrasi sesuai dengan aturan instansi kesehatan terkait
- Jika diperlukan, biasanya dibutuhkan juga dokumen pelengkap yang menegaskan tujuan penerbitan surat sehat
Kalau seluruh syarat itu sudah dipersiapkan baik dokumen resmi maupun fotokopi, Anda bisa langsung melakukan pengajuan surat sehat. Instansi kesehatan tingkat daerah hingga pusat biasanya menerima pengajuan seperti klinik-klinik praktek dokter pribadi, puskesmas, sampai rumah sakit.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
Lantaran surat sehat ini menunjukkan kondisi kesehatan seseorang, maka dalam pengurusannya memang tidak bisa diwakilkan. Anda sebagai pemohon harus melakukan pengajuan sendiri dan terlibat dalam seluruh prosesnya.
Berbeda dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat sehat ini memiliki masa berlaku yang terbatas. Kenapa begitu? Karena kondisi kesehatan manusia memang bisa dengan cepat berubah, sehingga surat sehat hanya valid maksimal dua minggu sejak diterbitkan. Berikut tata cara mengurusnya:
- Pastikan Anda dalam kondisi kesehatan yang sedang benar-benar baik supaya bisa menyelesaikan tes kesehatan dengan memuaskan
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Kunjungi instansi kesehatan yang bisa menerbitkan surat sehat resmi dari dokter
- Jika Anda berkunjung ke rumah sakit umum atau puskesmas, usahakan untuk datang berkunjung pada pagi hari supaya menghindari antrian yang akan memperlama proses pengurusan surat sehat
- Kalau Anda meminta surat sehat dari dokter di kliniknya praktek, ada baiknya juga melakukan konfirmasi terlebih dulu apakah pihak dokter bersedia melayani pengurusan surat sehat
- Setelah memastikan instansi terkait menerima layanan penerbitan surat sehat, Anda bisa menanti giliran untuk tes kesehatan
- Lakukan seluruh rangkaian tes kesehatan dengan jujur terhadap segala kondisi tubuh yang dimiliki. Beberapa orang biasanya tidak jujur dalam mengakui kondisi kesehatannya sehingga bisa berdampak buruk ke surat sehatnya nanti
- Bayar seluruh biaya pengurusan surat sehat sesuai dengan aturan instansi kesehatan. Biasanya di kisaran Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per surat
Tunggu sampai surat sehat dikeluarkan oleh dokter dan Anda bisa pulang
Ternyata tidak sulit bukan dalam mengurus surat keterangan sehat? Untuk itulah bagi Anda yang kini tengah membutuhkan dokumen tersebut dalam berbagai hal, bisa langsung mempersiapkan syarat yang diminta. Dengan melakukan persiapan dokumen terlebih dulu, pengurusan surat sehat akan jauh lebih singkat dan tidak buang-buang waktu.
ANDIKA
Baca juga : Ini Surat Sehat yang Wajib Dibawa Wisatawan Saat ke Yogyakarta