Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan pada 6 Mei kemarin. Putusan ini sempat ramai di publik karena memuat informasi pribadi sejoli itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara MA Suharto menyebut laman Direktori Putusan Mahkamah Agung sengaja menutup akses publikasi putusan ini karena untuk melindungi privasi pihak yang berperkara dan kelebihan unduhan yang dilakukan masyarakat. Dalam laman putusan, alasan menutup publikasi lantaran ingin melindungi privasi sesuai SK KMA 1-144 Tahun 2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bukan menghapus tetapi meng-unpublish dengan karena terlalu banyak yang men-download. Sejak dipublikasi 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali,” kata Suharto saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.
Suharto menyebut fenomena serupa juga kerap terjadi dalam perkara yang melibatkan perceraian figur publik. Apabila masyarakat ingin kembali mengakses putusan perkara ini, Suharto meminta untuk langsung menghubungi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski demikian, Suharto memastikan dalam publikasi perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan itu tidak menyebut identitas para pihak yang terlibat, seperti saksi dan nomor buku nikah. “Sudah disamarkan dengan baik oleh pengadilan agama,” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan proses penyamaran identitas ini juga berlaku untuk perkara yang melibatkan masalah pribadi, keluarga, dan anak.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan mereka pada Jumat, 3 Mei 2024. Sebelumnya, gugatan ini telah didaftarkan pada Januari 2024.
Sejoli ini telah menikah di Hotel Bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 12 November 2021. Pada Juli 2022, pernikahan ini menghasilkan anak perempuan.