Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suharto buka suara soal polemik putusan cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan yang tersebar di media sosial. Warganet menilai putusan cerai sejoli itu merupakan informasi pribadi yang tak semestinya tersebar di jagat maya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Suharto memastikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung tidak disebutkan identitas para pihak yang sedang berperkara. “Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi,” kata Suharto saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini salinan putusan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS itu telah diturunkan dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung per 6 Mei lalu. Suharto menyebut salinan putusan itu di-unpublish lantaran untuk melindungi privasi pihak yang berperkara sesuai SK KMA 1-144 Tahun 2011 dan telah terlalu banyak pengunjung laman mengunduh putusan itu sejak dipublikasi pada 2 Mei 2024.
“Bukan menghapus tetapi meng-unpublish dengan karena terlalu banyak yang men-download. Sejak dipublikasi 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali,” kata Suharto saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024. Proses penyamaran identitas ini disebut juga berlaku untuk perkara yang melibatkan masalah pribadi, keluarga, dan anak.
Suharto menyebut fenomena serupa juga kerap terjadi dalam perkara yang melibatkan perceraian figur publik. Apabila masyarakat ingin kembali mengakses putusan perkara ini, Suharto meminta untuk langsung menghubungi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan mereka pada Jumat, 3 Mei 2024. Sebelumnya, gugatan ini telah didaftarkan pada Januari 2024.
Sejoli ini telah menikah di Hotel Bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 12 November 2021. Pada Juli 2022, Ria Ricis dan Teuku Ryan dikaruniai anak perempuan.