Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pemerasan terhadap konten kreator Ria Ricis pada Senin, 10 Juni 2024. Pria berinisial AP, 29, itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria bila influencer itu tidak mentransfer uang Rp 300 juta.
AP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin dini hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. AP diketahui seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024. Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan terhadap Ria Ricis tersebut?
Kronologi Pemerasan Ria Ricis
Ria Ricis pertama kali mengungkapkan dirinya menjadi korban pengancaman dan pemerasan pada Jumat, 7 Juni 2024. Saat itu, adik artis sekaligus penulis Oki Setiana Dewi tersebut melaporkan ancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Ria kemudian datang memenuhi pemeriksaan tiga hari setelahnya.
“(Ancamannya) selama lima hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,” ujar Ria saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024.
Dia mengaku merasa dirugikan dan sangat terancam. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial jika tidak membayar uang sebesar Rp300 juta.
Meskipun tidak merinci kronologinya, influencer itu juga mengatakan bahwa ancaman tersebut tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri. Keluarga hingga tim manajemennya pun ikut terdampak.
“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” kata dia.
Youtuber dengan lebih dari 45 juta subscriber itu menyatakan, saat ini seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan kepada penyidik. Dia berharap, Polda Metro Jaya dapat segera menangkap pelaku.
“Karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar. Kita takutnya disalahgunakan,” tuturnya.
Adapun foto dan video pribadi yang digunakan pelaku untuk mengancam Ria Ricis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan dokumen itu bukan berupa foto dan video syur. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur,” ucap Ade, Selasa.
Sementara itu, usai pelaku ditangkap, Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan antara AP dan Ria Ricis. Kepolisian menyebut pihaknya masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Polisi berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan korban.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Netizen Sorot Desa Sukolilo Pati yang Disebut Sarang Penadah, Buntut Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok