Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HARI mengancik subuh saat lima hakim Mahkamah Konstitusi merampungkan berkas putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024. Dibantu panitera, mereka memfinalisasi berkas putusan MK selama empat hari. Lima hakim itu, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Guntur Hamzah, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic, berada di kubu penolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Egi Adyatama, Imam Hamdi, Amelia Rahma, Daniel Ahmad Fajri, dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Instruksi Satu Suara Sebelum Putusan MK"