Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Berkas permohonan banding itu disampaikan tim kuasa hukum Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami hari ini mengajukan banding atas vonis Ratna Sarumpaet," kata pengacara Ratna, Isank Nasarudin, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isank menjelaskan, Ratna berkeberatan atas pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 2 tahun bui. Alasan hakim bahwa ada benih-benih keonaran dari berita bohong yang disebarkan Ratna tidak tepat. Sebab, tidak pernah ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong itu.
"Kalau bicara benih, artinya (hakim) baru menduga-duga," ujar Isank.
TAUFIQ SIDDIQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo