Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

18 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uang DKI Rp 51 Juta Hilang karena Kasus Ratna Sarumpaet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Berkas permohonan banding itu disampaikan tim kuasa hukum Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami hari ini mengajukan banding atas vonis Ratna Sarumpaet," kata pengacara Ratna, Isank Nasarudin, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isank menjelaskan, Ratna berkeberatan atas pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 2 tahun bui. Alasan hakim bahwa ada benih-benih keonaran dari berita bohong yang disebarkan Ratna tidak tepat. Sebab, tidak pernah ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong itu.

"Kalau bicara benih, artinya (hakim) baru menduga-duga," ujar Isank.

TAUFIQ SIDDIQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus