Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan hektare lahan milik Perkebunan Nusantara atau PTPN di kawasan Puncak, Bogor terancam hilang. Sebab, upaya perusahaan pelat merah ini mengembalikan aset negara terkendala gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN oleh beberapa okupan ilegal. Salah satunya di kawasan Kebun Teh Arca Domas, Sukaresmi, Megamendung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Padahal ini perintah langsung dari Presiden melalui menteri BUMN untuk menyelamatkan aset yang sudah lama dikuasai pihak ketiga, bahkan beberapa mafia tanah. Tapi, mereka buat gugatan di PTUN dan mengalahkan kami. Ini harus disikapi," ucap PH PTPN, Ikbar Firdaus Nurahman kepada Tempo, Sabtu, 3 September 2022 di Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ikbar menyebut susah mengembalikan aset milik negara yang di sana dicurigai adanya permainan mafia tanah tingkat tinggi. Ikbar mengatakan untuk mengurai dan meminimalkan adanya permainan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebab, menurutnya untuk masalah hukum dan hitungan kekayaan negara, komisi antirasuah itu paling paham dan senyap dalam bertindak.
"Saya katakan di sini aset PTPN yang merupakan milik negara, itu bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Sehingga sangat harus bagi kami berkoordinasi dengan KPK dalam menyelesaikan permasalahan ini. Yang paling kami takutkan, adanya kongkalikong antara mafia tanah dan mafia hukum yang membuat negara merugi karena ulah mereka," kata Ikbar menjelaskan.
Putusan PTUN dinilai janggal
Sebelumnya, dalam salah satu putusan PTUN yang memenangkan pihak okupan ilegal, Ikbar mengatakan produk hukum tersebut menjadi janggal. Sebab, menurut Ikbar, yang keliru dari pihak okupan ilegal bisa menguasai lahan berawal dengan cara menyerobot lahan PTPN. Lalu dioper garapan lahannya. Setelah itu, surat alihnya dijadikan dasar penguasaan fisik dan dasar untuk melakukan upaya hukum.
"Menurut saya jelas hal-hal tersebut merugikan keuangan negara dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Perihal pihak yang turut terlibat, pasti akan dimintai pertanggungjawaban karena ini bukan main-main. Nilai kerugian uang negaranya amat fantastis hingga mencapai triliunan rupiah," ucap Ikbar.
Pantauan Tempo di lapangan, beberapa aset atau lahan milik negara meski sudah berdiri plang atas nama PTPN, namun berdiri lagi plang tandingan yang mengatasnamakan pemilik lahan. Plang tandingan ini memuat lengkap dengan hasil putusan PTUN dalam menggugurkan sertifikat lahan milik PTPN di beberapa tempat di wilayah Desa Sukaresmi, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Sebut Camat Pakuhaji Tangerang Diduga Dikendalikan Mafia Tanah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.