Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Anak Pensiunan TNI Berpangkat Rendah yang Dibatalkan KJMU-nya

Seorang mahasiswa UNJ yang merupakan putra dari pensiunan TNI berkisah tentang pencabutan KJMU miliknya.

3 Agustus 2024 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fikri Nugraha masih mengingat hari pengumuman penerimaan Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. Mahasiswa semester 5 program studi Manajemen Fakultas Ekonomi, UNJ ini dibatalkan sebagai penerima KJMU. Kabar itu langsung disampaikan ke orang tua Fikri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bapak sedih karena dibatalkan. Terus aku tanya, apakah masih bisa kuliah? Bapak bilang mau diusahakan," kata Fikri saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu hari setelah pengumuman, Fikri datang ke Kantor Wali Kota. Ia berniat melakukan sanggahan. Ia juga ingin tahu alasan statusnya dibatalkan. Namun, Wali Kota justru meminta Fikri datang ke Kelurahan. 

Di sana, Fikri mendapatkan jawaban alasan status KJMU miliknya dibatalkan. Kondisi ekonomi Fikri dianggap mampu karena orang tuanya merupakan pensiunan TNI AL. "Masih dianggap PNS," kata Fikri.

Padahal, ayah Fikri merupakan pensiunan TNI AL dengan pangkat Sersan Satu atau Tamtama. Uang pensiun yang didapatkan Rp3 juta perbulan. Uang ini yang menjadi satu-satunya penghasilan keluarga Fikri. "Ibu saya hanya ibu rumah tangga. Ayah saya harus menanggung 3 orang anggota keluarga," kata Fikri. 

Menurut Fikri, kondisi keuangan itu tak cukup untuk membayar UKT dan kegiatan kampus. Saat menjadi penerima KJMU, Fikri mendapatkan Rp9 juta per semester. Uang itu digunakan untuk membayar UKT Fikri sebesar Rp3,5 juta. "Sisanya saya gunakan untuk transportasi, makan, dan beli buku," kata Fikri. 

Tidak adanya batuan membuat Fikri hampir tak melanjutkan kuliah. Namun, ayahnya berupaya mencarikan uang pinjaman dari saudara. "Ayah saya dapat pinjaman. Tapi saya bingung untuk semester ke depan," kata Fikri. 

Fikri berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendengar keluhan ini. Menurut Fikri, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi yang benar supaya bantuan itu bisa tepat sasaran. 

Dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, persyaratan penerima KJMU tidak tertera mahasiswa yang bukan dari keluarga pensiunan tentara ataupun polisi. Adapun syarat umum penerima beasiswa ini hanya berupa berdomisili di Jakarta, terdaftar DTKS, dan pendaftar tidak menerima beasiswa lain.

Naramuda UNJ, organisasi beasiswa UNJ, mencatat ada sekitar 3.000 pendaftar KJMU tidak diterima di UNJ. Alasannya beragam, seperti pendaftar dianggap mampu secara ekonomi ataupun alamat pendaftar tidak sesuai dengan survei lapangan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, belum merespons pesan Tempo. Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data. "Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Budi menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU. Oleh karena itu, dia berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus