Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyita 1.627 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin (ilegal) hingga awal Ramadan 1444 H. Sejak 10 hingga 25 Maret 2023, Satpol PP menggelar operasi rutin yang dilakukan di 40 lokasi yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota.
"Kami rutin menggelar operasi minuman keras selama Ramadan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartwan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razia minuman keras (miras) dilakukan di 11 lokasi Jakarta Utara, 15 lokasi Jakarta Barat, 6 lokasi Jakarta Selatan, tujuh lokasi di Jakarta Timur dan satu lokasi di Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satpol PP DKI menyita banyak barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi. Di wilayah Kecamatan Tambora, Satpol PP menyita 561 botol; Jakarta Utara 171 botol; dan 130 botol di Kecamatan Kelapa Gading.
“Kami terus menggelar razia serupa dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi warga selama menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya rutin melakukan razia dan penyitaan di seluruh tempat yang menjual minuman keras. Hasil sitaan tersebut disimpan di masing-masing wilayah kecamatan kota.
Sementara itu, untuk tempat-tempat hiburan malam Satpol PP DKI mengikuti arahan dari Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan.
“Ada satu yang buka melampaui jamnya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Itu dilakukan penyitaan untuk minuman beralkohol,” kata dia.
Soal sanksi, kata Arifin, sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) harus ditutup selama Ramadan. “Jadi harus ditutup,” ucap Kepala Satpol PP DKI itu.